LangsungKlik.id – Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia perlu mewaspadai kewajiban membayar pajak kendaraan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, kendaraan yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis berisiko dihapus datanya dari sistem kepolisian.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Artinya, yang dimaksud “dua tahun” bukan dihitung sejak terakhir membayar pajak tahunan, melainkan dua tahun setelah STNK dinyatakan mati. Jika dalam rentang waktu tersebut pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan, maka kendaraan berpotensi dianggap tidak lagi terdaftar secara resmi.
Kepolisian menyatakan penghapusan data tidak dilakukan secara serta-merta. Sebelum penghapusan, pemilik kendaraan akan melalui tahapan pemberitahuan, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberitahuan akhir. Jika tetap tidak ada respons, barulah data kendaraan dapat dihapus dari sistem registrasi.
Jika data STNK sudah dihapus, kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legalitas untuk digunakan di jalan raya. Konsekuensinya, kendaraan bisa dianggap tidak sah atau bodong, dan berisiko ditilang bahkan disita apabila tetap dioperasikan di jalan umum.
Selain itu, kendaraan dengan data yang telah dihapus juga tidak dapat diperpanjang kembali atau diurus administrasinya, baik untuk balik nama maupun pembayaran pajak di kemudian hari. Hal ini tentu dapat merugikan pemilik, terutama dari sisi nilai jual kendaraan.
Fenomena kendaraan yang menunggak pajak masih tergolong tinggi di sejumlah daerah. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kerap mendorong pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak sebagai solusi sebelum sanksi administratif diberlakukan.
Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek masa berlaku STNK dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu. Selain menghindari sanksi hukum, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berkontribusi pada pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. (*)
