Resmi! Kemenag Umumkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026

Fawaied Fahmy
Resmi! Kemenag Umumkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026

LangsungKlik.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan setelah pemerintah menggelar sidang isbat sebagai penentu awal bulan Syawal.

Penetapan tersebut sejalan dengan hasil pemantauan hilal dan perhitungan astronomi dari berbagai pihak, termasuk data rukyatul hilal yang dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah. Berdasarkan data tersebut, posisi hilal pada Kamis, 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan.

Data Rukyatul Hilal NU

Dalam rilis Lembaga Falakiyah PBNU, disebutkan bahwa ijtima’ atau konjungsi terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.25 WIB. Namun, tinggi hilal di sejumlah wilayah Indonesia masih berada di bawah kriteria imkan rukyat.

Di wilayah timur seperti Merauke, tinggi hilal tercatat sekitar +1° 28’ dengan elongasi 4° 54’ dan lama hilal hanya sekitar 9 menit 37 detik. Sementara di wilayah barat seperti Banda Aceh, tinggi hilal mencapai +2° 51’ dengan elongasi 6° 09’ dan lama hilal sekitar 14 menit 38 detik.

Meski secara hitungan sudah berada di atas ufuk, kondisi tersebut dinilai belum memenuhi standar visibilitas hilal menurut kriteria yang berlaku.

Baca Juga :  Larangan Parkir Diberlakukan Selama Jember Fashion Carnaval 2025, Ini Jalur yang Harus Diperhatikan

Ramadan Digenapkan 30 Hari

Dengan belum terpenuhinya kriteria hilal, maka bulan Ramadan 1447 H digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Hal ini juga menjadi dasar Kemenag dalam menetapkan 1 Syawal jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

PBNU sendiri dalam keterangannya menyebutkan bahwa jika hilal tidak terlihat, maka pelaksanaan Idul Fitri mengikuti hasil sidang isbat pemerintah setelah dilakukan istikmal Ramadan.

Imbauan Jaga Kebersamaan

Kemenag mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan hari raya. Perbedaan metode hisab dan rukyat merupakan hal yang lazim terjadi di Indonesia.

Dengan adanya keputusan resmi ini, pemerintah berharap umat Islam dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebersamaan, serta tetap menjaga persatuan dan keharmonisan di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *