BLT Kesra Dipastikan Tidak Cair pada Mei 2026, Ini Penjelasan Pemerintah

BLT Kesra Dipastikan Tidak Cair pada Mei 2026, Ini Penjelasan Pemerintah

LangsungKlik.id – Pemerintah memastikan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tidak lagi dicairkan pada Mei 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah ramai isu di media sosial terkait pencairan bantuan Rp900 ribu bagi masyarakat tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa program BLT Kesra memang tidak dilanjutkan pada 2026 karena masa penyalurannya telah berakhir pada 31 Desember 2025.

“BLT Kesra tidak dilanjutkan kembali pada 2026, sehingga sudah tidak ada lagi BLT tersebut,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, BLT Kesra diberikan kepada sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat. Bantuan tersebut disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp900 ribu.

Program itu menyasar masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan jaringan PT Pos Indonesia.

Meski BLT Kesra dihentikan, pemerintah memastikan sejumlah bantuan sosial lain tetap berjalan pada 2026. Program yang masih aktif di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait bansos yang banyak beredar di media sosial. Warga diminta hanya mengakses informasi resmi melalui kanal pemerintah seperti situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Airlangga sempat menyebut pemerintah belum memutuskan kelanjutan BLT Kesra untuk 2026. Namun, setelah evaluasi program, pemerintah akhirnya memastikan bantuan tersebut tidak diperpanjang tahun ini.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi mengenai pencairan BLT Kesra Mei 2026 yang beredar tanpa sumber resmi pemerintah. (*)

Exit mobile version
Dapatkan Notifikasi OK Nanti