LangsungKlik.id, Jember – Sebanyak delapan guru besar tercatat mengikuti penjaringan bakal calon Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember periode 2026–2030. Pendaftaran dan penerimaan dokumen administrasi resmi ditutup pada Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, hingga Jumat siang, panitia mencatat tujuh guru besar telah menyerahkan berkas pendaftaran. Setelah batas waktu pendaftaran berakhir, jumlah pendaftar bertambah menjadi delapan orang.
Delapan Guru Besar Ikuti Penjaringan
Tujuh nama yang telah tercatat hingga Jumat siang yakni Prof. Hamdan Rifa’i, Prof. Moch. Chotib, Prof. Miftah Arifin, Prof. Mashudi, Prof. Ubaidillah, Prof. Khusna Amal, dan Prof. Dahlan.
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember, Dr. Drs. H. Ainur Rafik, sebelumnya menyampaikan bahwa data tersebut masih dapat berubah karena penerimaan berkas berlangsung hingga pukul 16.30 WIB.
“Hingga pukul 13.00 ini sudah tujuh guru besar yang daftar dan menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia,” kata Rafik, Jumat (18/9/2026).
Dengan ditutupnya masa pendaftaran, seluruh dokumen yang masuk selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan administratif sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
Verifikasi Administrasi Dimulai Pekan Depan
Berdasarkan timeline resmi penjaringan UIN KHAS Jember, verifikasi faktual kelengkapan persyaratan administrasi dijadwalkan berlangsung pada 21–22 September 2026. Hasil verifikasi akan diumumkan pada 23 September 2026.
Selanjutnya, pada 24 September, panitia dijadwalkan menyerahkan hasil verifikasi dan menetapkan bakal calon rektor yang memenuhi persyaratan administratif kepada pelaksana tugas (Plt.) Rektor.
Nama-nama bakal calon rektor yang dinyatakan memenuhi syarat administratif kemudian akan diumumkan pada 25 September 2026.
Tahapan Berlanjut ke Pertimbangan Senat
Setelah proses penjaringan administrasi, tahapan berikutnya memasuki pemberian pertimbangan kualitatif oleh Senat Universitas. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Dalam tahapan ini, bakal calon rektor akan menjalani pengisian Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD), pemaparan visi dan misi, serta pemberian pertimbangan kualitatif oleh senat.
Seluruh rangkaian penjaringan bakal calon Rektor UIN KHAS Jember tersebut merupakan bagian dari proses pemilihan rektor untuk masa jabatan 2026–2030. Hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif nantinya diserahkan kepada Menteri Agama RI melalui Plt. Rektor sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (*)



