LangsungKlik.id, Jakarta – Korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) meminta pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) kepada para pelaku. Permintaan ini muncul setelah terungkap dugaan percakapan tidak pantas dalam grup WhatsApp yang diduga mengandung unsur pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan adanya percakapan yang dinilai merendahkan dan melecehkan. Dugaan tersebut tidak hanya melibatkan mahasiswa, tetapi juga berdampak pada lingkungan akademik secara lebih luas.
Berdasarkan laporan yang beredar, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 27 orang. Rinciannya terdiri dari 20 mahasiswa FHUI dan tujuh dosen. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan pelecehan tersebut memiliki dampak serius dan meluas di lingkungan kampus.
Perwakilan korban, Timotius, menyampaikan bahwa para penyintas menginginkan tindakan tegas dari pihak Universitas Indonesia. Ia menegaskan bahwa sanksi yang diharapkan bukan sekadar peringatan atau pembinaan, melainkan hukuman maksimal berupa dikeluarkannya pelaku dari kampus.
“Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out,” ujar Timotius.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai pentingnya penanganan tegas terhadap pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Selain itu, peristiwa ini juga kembali menegaskan perlunya sistem perlindungan korban yang kuat serta mekanisme pelaporan yang aman dan transparan.
Hingga saat ini, pihak Universitas Indonesia diharapkan segera mengambil langkah investigasi menyeluruh dan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak. Penanganan kasus ini dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (*)






