DPR Ajukan 4 RUU Baru, Ada Yang Mengatur Reforma Agraria Dan Administrasi Kependudukan

Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) disetujui menjadi usul inisiatif DPR, mencakup reforma agraria, Pemerintahan Aceh, penyiaran, serta administrasi kependudukan.

Indra Hermawan
Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Indra Hermawan & Muhammad Yazid Bastomi
Indra Hermawan
Indra Hermawan Jurnalis
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Editor

LangsungKlik.id, Jakarta – DPR RI menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/26).

Keempat RUU tersebut yakni RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, RUU tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Penyiaran, serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin mengatakan RUU tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, termasuk ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Advertisement

“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” ujar Muhammad Khozin dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Banjir Terparah di Bali dalam Sejarah, Status Darurat Bencana Ditetapkan

RUU Reforma Agraria nantinya mengatur sejumlah persoalan, mulai dari pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah hingga penyelesaian sengketa dan konflik agraria struktural melalui mekanisme hukum yang lebih komprehensif.

Perlindungan hak atas tanah juga menjadi salah satu fokus. Hal tersebut mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marginal lainnya.

“Hingga melindungi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya,” tandas Khozin.

Selain itu, rancangan beleid tersebut diarahkan pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan. Pemerintah juga nantinya diharapkan memberikan dukungan ekonomi, akses pengembangan, serta memastikan penerima redistribusi memperoleh manfaat nyata dari tanah yang diterimanya.

Advertisement
Baca Juga :  Viral! Warga Kibarkan Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Netizen Heboh

RUU tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan tanah ulayat agar tidak terjadi penguasaan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Dalam persoalan konflik agraria, Khozin menilai sejumlah perkara dapat muncul akibat keputusan negara, tumpang tindih perizinan, penguasaan tanah dalam skala besar, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang konsesi, hingga belum diakuinya wilayah masyarakat adat.

“RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik,” tutur Legislator Fraksi PKB itu.

Melalui RUU tersebut, negara nantinya dapat meninjau kembali hak atau izin yang bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan tanah, sekaligus memulihkan penghidupan masyarakat yang terdampak konflik agraria.

Baca Juga :  DPR Joget Jadi Sorotan, Isu Gaji Naik Rp3 Juta per Hari Ramai di Medsos

Menurut Khozin, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui proses mediasi apabila ketimpangan kekuasaan dan pelanggaran yang menjadi akar persoalan masih dipertahankan.

“Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,” tegas Anggota Komisi Pertanahan DPR RI tersebut.

Selain RUU Reforma Agraria, DPR juga menyetujui RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyiaran, serta RUU perubahan kedua atas UU Administrasi Kependudukan sebagai usul inisiatif DPR.

Keempat RUU tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan akan menentukan lebih lanjut substansi dan ketentuan yang nantinya masuk dalam masing-masing rancangan undang-undang. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Indra Hermawan
Indra Hermawan
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement