LangsungKlik.id, Bogor – Ombudsman RI menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/26).
Temuan tersebut mencakup dugaan adanya bangunan hunian yang disebut menyerupai rumah kluster dan dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP), fasilitas mewah, hingga celah keamanan di area lapas.
Dalam siaran pers Ombudsman RI Nomor 055/HM.01/IX/2026, temuan tersebut disampaikan setelah tim Ombudsman melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman Sempat Ditolak Masuk Blok
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan. Namun, petugas lapas sempat menolak tim masuk ke area blok sel WBP.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas” tutur Syafrida.
Menurut Ombudsman, temuan tersebut berupa bangunan yang diduga dihuni WBP serta kerentanan keamanan di sekitar Lapas Cibinong.
Syafrida menyebut terdapat sejumlah bangunan yang dari luar terlihat seperti homestay dan rumah kluster. Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan sofa, kulkas, televisi, meja makan, serta fasilitas lainnya.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkap Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/26).
Ada Fasilitas Layaknya Apartemen
Berdasarkan pengamatan tim Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan rumah di area tersebut. Beberapa mobil mewah juga terlihat terparkir di lokasi.
Ketika berhasil masuk ke salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, antara lain ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas, serta fasilitas lainnya.
Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes dan pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Tim Ombudsman sempat bertemu dengan salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, petugas lapas disebut menghalangi tim untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan penghuni tersebut.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman menemukan dugaan celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci. Akses itu disebut terhubung langsung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Informasi tersebut masih merupakan laporan yang diterima Ombudsman dan belum menjadi putusan hukum.
Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman dalam sidak tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut tim bahkan mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan ketika berupaya melakukan pengecekan.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkap Fikri.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” kata Syafrida.
Ombudsman menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. (*)



