LangsungKlik.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional. Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan, Prabowo meminta DPR mempertimbangkan perubahan aturan agar Indonesia dapat tetap memanfaatkan potensi diaspora yang memiliki keahlian khusus.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.
Ditujukan untuk Talenta Istimewa
Prabowo menjelaskan, banyak warga Indonesia yang berada di luar negeri memiliki keahlian, pengalaman, serta kemampuan yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional.
Sebagian dari diaspora tersebut, kata dia, harus mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan pekerjaan, pendidikan, karier, maupun kebutuhan profesional. Kondisi itu dinilai membuat Indonesia berpotensi kehilangan kontribusi dari sumber daya manusia berkualitas.
Karena itu, pemerintah ingin memberikan ruang bagi talenta tertentu agar tetap memiliki keterikatan dengan Indonesia sekaligus dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Namun, kebijakan tersebut tidak akan diberikan secara umum kepada seluruh warga negara Indonesia di luar negeri.
Kewarganegaraan Ganda Akan Diterapkan Selektif
Prabowo menegaskan rencana kewarganegaraan ganda tersebut akan diterapkan secara selektif dan terukur. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme untuk memastikan penerima kebijakan tetap memenuhi kepentingan dan keamanan negara.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo.
Artinya, apabila perubahan aturan tersebut nantinya disetujui, tidak semua diaspora otomatis dapat memperoleh kewarganegaraan ganda. Akan ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, termasuk penilaian terhadap integritas dan kontribusi calon penerima.
Masih Berupa Usulan Perubahan Undang-Undang
Usulan Prabowo tersebut belum berarti Indonesia langsung menerapkan sistem kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Pemerintah perlu mengajukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan. Selanjutnya, perubahan tersebut harus melalui pembahasan bersama DPR RI sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Saat ini, Indonesia pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika perubahan kebijakan tersebut terealisasi, pemerintah berharap diaspora dengan keahlian khusus dapat lebih mudah kembali terlibat dalam pembangunan Indonesia tanpa harus sepenuhnya kehilangan status kewarganegaraan yang dimilikinya di negara lain.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi strategi untuk menarik kembali talenta Indonesia yang bekerja dan berkarier di luar negeri. Dengan begitu, keahlian dan pengalaman mereka dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sumber daya manusia, inovasi, serta daya saing nasional.
Namun, pembahasan lebih lanjut akan menentukan siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, bidang keahlian apa yang menjadi prioritas, serta kewajiban dan batasan yang akan diberlakukan.
Usulan tersebut kini menjadi salah satu agenda pemerintah yang akan dibahas bersama DPR dalam rangka perubahan kebijakan kewarganegaraan Indonesia. (*)



