MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Jika Ganggu Kesehatan dan Kenyamanan Warga

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id, Jawa Timur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg, sebagai respons atas fenomena penggunaan sound system bertenaga besar yang menimbulkan keresahan di berbagai daerah. Hal ini disampaikan melalui keterangan di portal resmi muijatim.or.id, Minggu (13/7/2025).

Fatwa tersebut diputuskan setelah MUI Jatim melalui Komisi Fatwa menggelar rapat khusus dan forum dengar pendapat pada Rabu (9/7/2025) di kantor MUI Jatim, Surabaya. Rapat ini melibatkan sejumlah pihak seperti pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat kepolisian, tokoh masyarakat terdampak, serta perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

Baca Juga :  Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Regional Meningkat Tajam

Dalam konsiderannya, MUI Jatim menegaskan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan jika digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan selama tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip syariah. Namun penggunaan yang berlebihan, melampaui batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, atau merusak fasilitas umum, dinyatakan haram.

Advertisement

Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” demikian salah satu poin dalam fatwa.

Advertisement

Komisi Fatwa juga menegaskan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan jika volumenya masih dalam ambang wajar, digunakan untuk acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, serta tidak mengandung unsur maksiat. Sedangkan fenomena battle sound atau adu suara yang menimbulkan kebisingan ekstrem, dinilai sebagai pemborosan dan penyia-nyiaan harta, sehingga haram secara mutlak.

Baca Juga :  Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Online, Praktis Tanpa Antre di Kantor Pajak

Fatwa ini juga memuat ketentuan kewajiban bagi pengguna sound horeg yang menyebabkan kerugian atau kerusakan terhadap pihak lain untuk memberikan ganti rugi sesuai prinsip tanggung jawab dalam syariah.

Dengan fatwa ini, MUI Jatim berharap masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi hiburan, tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan warga di lingkungan sekitar. [LangsungKlik.id]

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement