LangsungKlik.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nilai tersebut menjadi jumlah uang sitaan terbesar yang pernah diamankan KPK dalam rangkaian OTT. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan jumlah tersebut mencakup sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik selama operasi.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar,” kata Achmad, dikutip detik, Rabu (16/9/26).
Lampaui Sitaan OTT Bea Cukai
Achmad mengatakan nilai uang yang diamankan dalam OTT perkara HGB tersebut lebih besar dibandingkan OTT KPK sebelumnya yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam perkara sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp45 miliar. Sementara dalam OTT kasus pengurusan HGB lahan Summarecon, nilai barang bukti uang mencapai lebih dari dua kali lipat.
“Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi,” ujar Achmad.
KPK kemudian memperlihatkan uang sitaan tersebut dalam konferensi pers. Uang disimpan dalam sejumlah koper dan kardus dengan pecahan rupiah serta mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Uang Diamankan dari Sejumlah Lokasi
Dari rincian yang disampaikan KPK, sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta RM981.
Selain itu, uang tunai juga ditemukan di sejumlah lokasi lain, yakni Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah ZNM, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, dan sejumlah pihak swasta. Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. (*)



