Benarkah Guru Honorer Tak Bisa Mengajar Lagi di 2027? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Pemerintah memastikan guru non-ASN masih dibutuhkan meski status honorer dihapus dalam UU ASN mulai 2027.

Benarkah Guru Honorer Tak Bisa Mengajar Lagi di 2027? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen
Ilustrasi guru honorer (AI).

LangsungKlik.id – Polemik mengenai nasib guru honorer kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa guru non-ASN atau honorer tidak boleh lagi mengajar mulai 1 Januari 2027. Isu tersebut ramai dibahas di media sosial dan memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Kabar itu mencuat setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa istilah honorer nantinya tidak lagi dikenal dalam sistem kepegawaian pemerintah sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Yang di UU ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN,” kata Abdul Mu’ti, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan sebagian masyarakat sebagai larangan total bagi guru honorer untuk mengajar mulai tahun 2027. Namun, Kemendikdasmen menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri.

Menurut data Kemendikdasmen, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah guru ASN yang tersedia disebut belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara merata di seluruh Indonesia.

“Menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujar Nunuk saat mendampingi Abdul Mu’ti dalam kegiatan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Guru non-ASN dinilai masih menjadi solusi penting untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal atau wilayah 3T.

Status Honorer Dihapus dalam UU ASN

Meski begitu, pemerintah membenarkan bahwa status honorer memang akan dihapus dalam sistem kepegawaian nasional sesuai amanat UU ASN. Nantinya, tenaga kerja di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari ASN dan PPPK.

Namun, penghapusan istilah honorer tidak otomatis berarti seluruh guru non-ASN langsung diberhentikan dari sekolah negeri.

Abdul Mu’ti menjelaskan kewenangan rekrutmen dan penugasan guru berada di pemerintah daerah. Sementara Kemendikdasmen bertugas melakukan pembinaan, peningkatan kompetensi, serta pemenuhan kualifikasi tenaga pendidik.

“Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN,” jelas Abdul Mu’ti.

Guru yang Berpotensi Tidak Lagi Mengajar

Di sisi lain, ada kategori tertentu yang memang berpotensi tidak lagi mendapat penugasan mengajar di sekolah negeri mulai 2027.

Salah satunya adalah guru non-ASN yang tidak terdata di Dapodik atau tidak memiliki penugasan resmi dari pemerintah daerah maupun sekolah. Selain itu, sekolah negeri juga tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer baru secara sembarangan di luar aturan pemerintah.

Guru yang tidak memenuhi syarat administrasi, tidak aktif mengajar, atau tidak lagi diperpanjang penugasannya oleh pemerintah daerah juga berpotensi tidak dapat kembali mengajar di sekolah negeri.

Pemerintah nantinya akan memprioritaskan penataan guru berdasarkan kebutuhan sekolah, kompetensi, dan evaluasi kinerja tenaga pendidik.

Surat Edaran Jadi Dasar Penugasan Guru Non-ASN

Untuk memberikan kepastian hukum, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN sekaligus memastikan hak mereka tetap terpenuhi hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah daerah juga diminta terus melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di wilayah masing-masing agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Guru Honorer Tetap Dapat Gaji dan Insentif

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga memastikan kesejahteraan guru non-ASN tetap diperhatikan. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap mendapatkan tunjangan profesi.

Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi syarat beban kerja tetap memperoleh insentif. Sedangkan guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapat bantuan insentif dari pemerintah.

Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik non-ASN selama masa transisi penataan ASN berlangsung.

Pemerintah Siapkan Sistem Baru Penataan Guru

Selain memastikan guru non-ASN masih dibutuhkan, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan sistem penataan tenaga pendidik yang lebih komprehensif untuk periode setelah 2026.

Skema tersebut mencakup peningkatan rekrutmen ASN dan PPPK, serta sistem evaluasi kinerja guru yang lebih transparan. Guru dengan kompetensi dan kinerja baik disebut akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan kepegawaian di masa mendatang.

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat dan tenaga pendidik agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait larangan guru honorer mengajar mulai tahun 2027. Pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan yang melarang seluruh guru non-ASN mengajar di sekolah negeri. (*)

Exit mobile version
Dapatkan Notifikasi OK Nanti