Jasa LangsungKlik.id

KOPRI PKC PMII Jawa Timur Ajak Seluruh Cabang Kawal UU PPRT Jadi Perda di Daerah

KOPRI PKC PMII Jawa Timur Ajak Seluruh Cabang Kawal UU PPRT Jadi Perda di Daerah
Ketua Kopri PKC PMII Jawa Timur, Kholisatul Hasanah yang memakai jas biru PMII. (Foto:Isna).

LangsungKlik.id, Surabaya – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada 21 April 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang layak bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam ruang kerja yang rentan.

Namun, bagi Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Jawa Timur, pengesahan UU tersebut bukanlah akhir dari perjuangan. Justru, langkah berikutnya dinilai jauh lebih krusial, yakni memastikan implementasi aturan tersebut benar-benar berjalan hingga ke tingkat daerah.

Ketua KOPRI PKC PMII Jawa Timur, Kholisatul Hasanah, menegaskan bahwa tanpa pengawalan yang serius, UU PPRT berpotensi hanya menjadi regulasi normatif yang tidak berdampak signifikan di lapangan.

“Pengesahan UU PPRT adalah langkah maju, tetapi tidak boleh berhenti sebagai simbol. Selama ini, persoalan terbesar bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi. Karena itu, pengawalan menjadi kunci agar perlindungan benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kholisatul menekankan pentingnya mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) sebagai bentuk turunan kebijakan yang lebih operasional dan kontekstual. Menurutnya, Perda memiliki peran strategis dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam mekanisme yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Tanpa adanya Perda, UU ini akan sulit diimplementasikan secara maksimal. Daerah memiliki karakteristik dan tantangan masing-masing, sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan di tingkat lokal,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, KOPRI PKC PMII Jawa Timur secara tegas mengajak seluruh KOPRI Cabang se-Jawa Timur untuk turut aktif mengawal proses tersebut di daerah masing-masing. Ajakan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi merupakan bentuk komitmen gerakan dalam memastikan keadilan bagi pekerja rumah tangga.

Ketua Bidang Advokasi, Hukum, Gerakan, dan Pemberdayaan Masyarakat KOPRI PKC PMII Jawa Timur, Isna Asaroh, menyampaikan bahwa peran organisasi perempuan, khususnya KOPRI, menjadi sangat penting dalam mengawal isu ini.

“UU PPRT harus diturunkan dalam kebijakan teknis yang konkret, termasuk Perda. Tanpa itu, perlindungan hanya akan berhenti di atas kertas. KOPRI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga tidak lagi diposisikan sebagai pekerja yang ‘tak terlihat’,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini pekerja rumah tangga sering kali berada dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga ketidakjelasan hubungan kerja. Oleh karena itu, implementasi UU PPRT harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat sipil.

Dorongan KOPRI PKC PMII Jawa Timur ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perjuangan perlindungan buruh, khususnya buruh perempuan di sektor domestik, belum sepenuhnya selesai. Pengesahan undang-undang hanyalah satu langkah awal dari proses panjang menuju keadilan yang substantif.

Dengan demikian, keberhasilan UU PPRT tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya sebagai produk hukum, tetapi juga oleh sejauh mana ia dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan. Tanpa pengawalan yang konsisten dan kolektif, harapan akan perlindungan yang lebih baik berisiko kembali menjadi sekadar janji. (*)

Channel WhatsApp LangsungKlik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Notifikasi OK Nanti