LangsungKlik.id, Jakarta – Pemerintah terus mematangkan skema dana pensiun bagi atlet sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan setelah masa karier mereka berakhir.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengatakan pembahasan mengenai skema tersebut telah dilakukan bersama sejumlah pihak. Pemerintah kini masih menyusun formulasi sekaligus instrumen atau payung hukum yang diperlukan agar program dapat diterapkan.
“Ada nanti, ada waktunya. Sudah duduk bersama,” kata Erick di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/26).
Karier Atlet Relatif Lebih Singkat
Erick sebelumnya menjelaskan bahwa masa karier atlet cenderung lebih singkat dibandingkan profesi pada umumnya. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyiapkan jaminan bagi atlet ketika mereka tidak lagi aktif bertanding.
“Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60, mereka (atlet) akan pensiun lebih muda, makanya harus punya dana pensiun,” ujar Erick dalam konferensi pers pada Juli 2026.
Namun, penyusunan program tersebut memiliki tantangan tersendiri karena atlet tidak memiliki pola penghasilan tetap seperti pekerja formal. Kemenpora juga mempertimbangkan mekanisme pengelolaan dana agar program dapat berjalan secara berkelanjutan.
Skema Harus Transparan dan Akuntabel
Pemerintah tidak ingin program dana pensiun atlet justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaannya. Karena itu, Kemenpora melibatkan sejumlah institusi, termasuk Kejaksaan, BPKP, serta pakar olahraga dalam proses penyusunan skema.
Erick menegaskan aspek transparansi menjadi perhatian penting agar dana yang nantinya dihimpun untuk masa depan atlet dapat dikelola secara akuntabel. Pemerintah juga mempelajari praktik pengelolaan dana pensiun atlet di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan India.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan terhadap atlet, tidak hanya saat masih aktif berkompetisi, tetapi juga setelah memasuki masa purnakarier.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai besaran dana, mekanisme iuran, maupun waktu pasti implementasi. Pemerintah masih menyelesaikan formulasi dan menyiapkan dasar hukum sebelum program tersebut dapat direalisasikan. (*)



