LangsungKlik.id – Kepala Desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Jabatan ini bukan hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi masyarakat, tetapi juga mencakup pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan berbagai urusan pemerintahan desa.
Ketentuan mengenai tugas Kepala Desa mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Desa, termasuk ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Kepala Desa.
Bagi masyarakat maupun perangkat desa yang ingin memahami ketentuannya secara lebih lengkap, dapat membaca tugas Kepala Desa sesuai UU Desa terbaru sebagai referensi tambahan.
Tugas Utama Kepala Desa
Berdasarkan Pasal 26 UU Desa sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ketentuan tersebut, tugas Kepala Desa mencakup beberapa bidang utama.
Pertama adalah penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa bertanggung jawab memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua adalah pelaksanaan pembangunan desa, termasuk mengoordinasikan berbagai kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan desa.
Ketiga adalah pembinaan kemasyarakatan, yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban di lingkungan desa.
Keempat adalah pemberdayaan masyarakat, yaitu mendorong masyarakat agar memiliki peran dalam pembangunan dan pengembangan potensi desa.
Kewenangan Kepala Desa
Selain mengatur tugas utama, UU Desa juga memberikan sejumlah kewenangan kepada Kepala Desa.
Dalam Pasal 26 ayat (2), Kepala Desa antara lain berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian perangkat Desa kepada bupati atau wali kota.
Kepala Desa juga memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan sesuai batas kewenangannya.
Kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat digunakan secara bebas di luar batas yang telah ditentukan.
Kepala Desa dan Pembangunan Desa
Salah satu tanggung jawab penting Kepala Desa adalah memastikan pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai perencanaan.
Pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik seperti jalan, drainase, maupun fasilitas umum. Pembangunan juga dapat mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial, serta pengembangan potensi desa.
Perencanaan pembangunan desa juga berkaitan dengan dokumen seperti RPJM Desa dan RKP Desa serta penganggaran melalui APB Desa.
Pada 2026, aspek perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa juga memiliki landasan pelaksanaan yang semakin diperbarui. PP Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 27 Maret 2026 dan mengatur antara lain pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, RPJM Desa dan RKP Desa, serta peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa.
Tugas dalam Pembinaan Masyarakat
Kepala Desa juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan kemasyarakatan. Hal ini mencakup upaya menjaga kehidupan masyarakat agar tetap berjalan tertib dan harmonis.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Desa bekerja bersama perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosial, pembinaan masyarakat, peningkatan ketenteraman dan ketertiban, serta penguatan kehidupan bermasyarakat dapat menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi tersebut.
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu dari empat tugas utama Kepala Desa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 26.
Pemberdayaan bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Program pemberdayaan dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa, termasuk bidang ekonomi, pertanian, perikanan, UMKM, kepemudaan, sosial, maupun pengembangan sumber daya manusia.
Kepala Desa Wajib Menjalankan Kewajiban
Selain memiliki tugas dan kewenangan, Kepala Desa juga memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu aspek penting adalah pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan mengenai kewajiban Kepala Desa mencakup penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati atau wali kota serta pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam akuntabilitas pemerintahan desa.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada Batasan dalam Menjalankan Jabatan
Kepala Desa tidak hanya diberikan kewenangan, tetapi juga memiliki larangan yang harus dipatuhi.
Ketentuan mengenai larangan Kepala Desa antara lain mencakup larangan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, serta menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.
Karena itu, pelaksanaan tugas Kepala Desa harus tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan Desa Terus Mengalami Pembaruan
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa aturan mengenai pemerintahan desa tidak hanya berhenti pada UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pada 2026, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan terakhirnya dan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan adanya aturan pelaksanaan baru tersebut, pemerintah desa perlu memperhatikan ketentuan terbaru ketika menjalankan tugas, menyusun perencanaan, mengelola keuangan desa, maupun melaksanakan program pembangunan.
Kesimpulan
Secara umum, tugas Kepala Desa mencakup empat bidang utama, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi dasar penting dalam perubahan ketentuan UU Desa, termasuk mengenai tugas dan kewenangan Kepala Desa.
Sementara itu, perkembangan regulasi pada 2026 perlu diperhatikan karena PP Nomor 16 Tahun 2026 telah berlaku dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan berbagai ketentuan mengenai pemerintahan desa.
Bagi masyarakat, perangkat desa, maupun pihak yang sedang mempelajari tata kelola pemerintahan desa, memahami tugas Kepala Desa sesuai UU Desa penting agar dapat membedakan antara tugas, kewenangan, kewajiban, dan batasan dalam menjalankan jabatan. (adv/*)



