LangsungKlik.id – Penipuan digital atau scam menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai masyarakat seiring semakin luasnya aktivitas di ruang digital. Modus yang digunakan pelaku tidak hanya berkaitan dengan transaksi keuangan, tetapi juga menyasar masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), sebanyak 7.908 konten iklan lowongan kerja luar negeri fiktif diturunkan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Data tersebut disampaikan Kemkomdigi dalam keterangan resminya pada September 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penipuan berkedok lowongan kerja menjadi ancaman bagi masyarakat. Pemerintah juga meminta masyarakat memastikan informasi pekerjaan berasal dari kanal resmi sebelum memberikan data.
Lowongan Kerja Palsu Jadi Salah Satu Modus
Iklan lowongan kerja fiktif dapat digunakan pelaku untuk menarik calon korban dengan menawarkan pekerjaan tertentu melalui ruang digital.
Dalam keterangannya, Kemkomdigi menyebut penindakan terhadap ribuan konten tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Siber Kemkomdigi bersama BP2MI. Penurunan konten menjadi bagian dari upaya melindungi pencari kerja dari penipuan di ruang digital.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat memeriksa keaslian informasi lowongan melalui kanal resmi perusahaan atau lembaga terkait sebelum memberikan data pribadi.
Kewaspadaan menjadi penting terutama ketika sebuah tawaran pekerjaan meminta pembayaran, meminta informasi sensitif, atau mengarahkan calon pelamar ke situs maupun akun yang tidak dapat diverifikasi.
Ratusan Ribu Laporan Penipuan Transaksi
Risiko scam juga terlihat dari laporan penipuan transaksi keuangan yang ditangani Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data OJK, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, pusat penanganan tersebut menerima 637.055 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 607.210 rekening telah diblokir untuk membantu menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
OJK juga mencatat dana terkait penipuan transaksi keuangan yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp724,1 miliar, sedangkan dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar. Angka ini merupakan akumulasi sejak IASC beroperasi hingga 31 Juli 2026, bukan jumlah dalam satu periode bulanan.
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Pengaduan tersebut terdiri atas 22.529 terkait pinjaman online ilegal, 3.170 investasi ilegal, dan 176 gadai ilegal.
Jangan Berikan OTP dan Data Pribadi
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak lain. Legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan perlu diperiksa melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
Jika menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK melalui IASC meminta masyarakat segera melakukan pelaporan. IASC merupakan forum koordinasi yang menghubungkan laporan korban dengan lembaga keuangan terkait untuk mempercepat upaya pemblokiran rekening dan penelusuran dana.
Pelaporan ke IASC juga tidak menggantikan laporan kepada kepolisian. IASC berfokus pada penanganan finansial seperti upaya pemblokiran dan penelusuran dana, sedangkan laporan polisi diperlukan untuk proses hukum.
Perbedaan periode data juga perlu diperhatikan. Angka 7.908 lowongan kerja fiktif merupakan data penindakan Kemkomdigi dan BP2MI sepanjang Januari-Agustus 2026, sedangkan 637.055 laporan IASC merupakan akumulasi sejak November 2024 hingga Juli 2026. Keduanya menggambarkan jenis penanganan yang berbeda dan tidak dapat dijumlahkan sebagai satu statistik scam.
Sumber data: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), KP2MI/BP2MI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).



