Pajak E-Commerce Untuk Penjual Online, Ini Aturan Dan Jadwal Terbarunya

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace merupakan perubahan mekanisme pembayaran pajak, bukan pengenaan jenis pajak baru bagi penjual online.

Ardinata
Indra Hermawan
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Ardinata & Indra Hermawan
Ardinata
Ardinata Jurnalis
Indra Hermawan
Indra Hermawan Editor

LangsungKlik.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace bagi pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi secara elektronik. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Advertisement

Sempat terjadi perubahan jadwal pemberlakuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mengumumkan penundaan hingga 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Namun, Reuters pada 17 September 2026 melaporkan pemerintah kemudian membalik penundaan tersebut dan menyatakan pemungutan akan dimulai 1 Oktober 2026. Perubahan ini mengikuti pergantian pimpinan Kementerian Keuangan.

Bukan Pajak Baru bagi Penjual Online

DJP menegaskan PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan, dari sebelumnya pajak dibayarkan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  Pasar Kripto Anjlok, Bitcoin dan Ether Tertekan oleh Kekhawatiran Makro

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru,” ujar Bimo dalam keterangan resmi DJP.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan. Bagi pedagang tertentu, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sedangkan bagi yang tidak masuk kriteria tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Advertisement

Empat Marketplace Jadi Pemungut

DJP telah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Keempatnya adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Advertisement
Baca Juga :  35 Konglomerat Penunggak Pajak Terbesar Daftar Prioritas Penagihan DJP 2026, Siapakah Mereka?

Marketplace tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK 37 Tahun 2025.

Dengan mekanisme ini, penjual yang memenuhi kriteria akan mengalami pemungutan pajak melalui platform tempat mereka melakukan transaksi. Sistem tersebut dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pedagang online.

Apa yang Perlu Disiapkan Seller?

Penjual online perlu memahami status perpajakannya dan memastikan data yang digunakan pada marketplace sesuai dengan identitas perpajakan. Pedagang dalam negeri menjadi subjek pemungutan apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.

DJP juga menjelaskan bahwa perhitungan peredaran bruto tidak hanya melihat satu toko online. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas peredaran bruto tertentu dihitung berdasarkan keseluruhan penghasilan usaha dan jasa dalam satu tahun, termasuk toko online maupun toko offline.

Baca Juga :  Pedagang Online Kini Dipungut Pajak, Empat Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh Mulai 1 Agustus 2026

Karena itu, penjual yang memiliki beberapa toko di marketplace maupun usaha offline perlu memperhatikan keseluruhan peredaran bruto dalam menentukan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk menyederhanakan administrasi, memberikan kepastian hukum, serta membuat pemungutan pajak dari transaksi perdagangan elektronik lebih terintegrasi.

Dengan adanya perubahan jadwal yang masih menjadi perhatian, penjual online perlu mengikuti informasi terbaru dari DJP dan marketplace masing-masing sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Ardinata
Ardinata
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement