LangsungKlik.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace bagi pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi secara elektronik. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Sempat terjadi perubahan jadwal pemberlakuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mengumumkan penundaan hingga 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Namun, Reuters pada 17 September 2026 melaporkan pemerintah kemudian membalik penundaan tersebut dan menyatakan pemungutan akan dimulai 1 Oktober 2026. Perubahan ini mengikuti pergantian pimpinan Kementerian Keuangan.
Bukan Pajak Baru bagi Penjual Online
DJP menegaskan PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan, dari sebelumnya pajak dibayarkan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru,” ujar Bimo dalam keterangan resmi DJP.
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan. Bagi pedagang tertentu, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sedangkan bagi yang tidak masuk kriteria tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Empat Marketplace Jadi Pemungut
DJP telah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Keempatnya adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Marketplace tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK 37 Tahun 2025.
Dengan mekanisme ini, penjual yang memenuhi kriteria akan mengalami pemungutan pajak melalui platform tempat mereka melakukan transaksi. Sistem tersebut dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pedagang online.
Apa yang Perlu Disiapkan Seller?
Penjual online perlu memahami status perpajakannya dan memastikan data yang digunakan pada marketplace sesuai dengan identitas perpajakan. Pedagang dalam negeri menjadi subjek pemungutan apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
DJP juga menjelaskan bahwa perhitungan peredaran bruto tidak hanya melihat satu toko online. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas peredaran bruto tertentu dihitung berdasarkan keseluruhan penghasilan usaha dan jasa dalam satu tahun, termasuk toko online maupun toko offline.
Karena itu, penjual yang memiliki beberapa toko di marketplace maupun usaha offline perlu memperhatikan keseluruhan peredaran bruto dalam menentukan kewajiban perpajakannya.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk menyederhanakan administrasi, memberikan kepastian hukum, serta membuat pemungutan pajak dari transaksi perdagangan elektronik lebih terintegrasi.
Dengan adanya perubahan jadwal yang masih menjadi perhatian, penjual online perlu mengikuti informasi terbaru dari DJP dan marketplace masing-masing sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan. (*)



