LangsungKlik.id, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 untuk 38 daerah. Dari seluruh wilayah tersebut, Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, sementara Kabupaten Situbondo tercatat sebagai UMK terendah dengan Rp2.483.962.
Penetapan UMK Jatim 2026 ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi pekerja sekaligus menjadi pedoman bagi pelaku usaha di masing-masing daerah.
Berdasarkan rincian UMK Jatim 2026, kawasan industri di sekitar Surabaya masih mendominasi daftar upah tertinggi. Setelah Surabaya, posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.
Di wilayah Malang Raya, Kabupaten Malang menetapkan UMK sebesar Rp3.802.862, Kota Malang Rp3.736.101, dan Kota Batu Rp3.562.484. Sementara itu, wilayah Tapal Kuda dan Madura memiliki besaran UMK yang relatif lebih rendah dibanding kawasan industri utama.
Berikut rincian lengkap UMK Jawa Timur 2026:
- Kota Surabaya Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101
- Kabupaten Malang Rp3.802.862
- Kota Malang Rp3.736.101
- Kota Batu Rp3.562.484
- Kota Pasuruan Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban Rp3.229.092
- Kota Mojokerto Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo Rp3.164.526
- Kota Probolinggo Rp3.045.172
- Kabupaten Jember Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.989.145
- Kota Kediri Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri Rp2.651.603
- Kota Blitar Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung Rp2.628.190
- Kota Madiun Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo Rp2.483.962
Dengan penetapan ini, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan agar UMK diterapkan sesuai ketentuan. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, sementara perusahaan yang sudah memberi upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkannya. (*)







