LangsungKlik.id, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Jawa Timur meluncurkan policy brief yang menyoroti persoalan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Dokumen tersebut menjadi bagian dari sikap LBH PMII Jatim dalam mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
LBH PMII Jatim juga mendorong DPR RI segera merumuskan ketentuan baru mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur, Roy Wahid Ilham, menilai perubahan ambang batas parlemen tidak cukup ditentukan melalui tarik-menarik kepentingan politik.
Menurutnya, diperlukan rumusan baku ilmiah sebagai dasar untuk menentukan besaran ambang batas secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengaturan ulang ambang batas parlemen yang tidak memiliki rumusan baku ilmiah berpotensi mengganggu kepastian hukum serta representasi politik yang lebih adil bagi masyarakat,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).
Menurut Roy, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi momentum bagi DPR RI untuk segera mengambil langkah legislasi.
Putusan tersebut membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali kebijakan hukum (legal policy) mengenai ambang batas parlemen.
Dalam perspektif LBH PMII Jatim, kondisi tersebut menunjukkan perlunya rumusan norma baru yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.
DPR RI dinilai memiliki ruang legal policy untuk merumuskan ketentuan ambang batas parlemen melalui perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan, dengan tetap berpijak pada parameter konstitusional dan prinsip demokrasi.
Rumusan Baku Ilmiah
LBH PMII Jatim menilai pembahasan ambang batas parlemen tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai angka, termasuk wacana 5 persen yang belakangan muncul dalam pembahasan politik.
Menurut LBH PMII Jatim, persoalan mendasarnya adalah bagaimana angka tersebut dirumuskan.
Penentuan ambang batas perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji, termasuk dalam menjelaskan hubungan antara besaran ambang batas dengan representasi suara pemilih di parlemen.
“PMII memiliki legitimasi etik dan akademik untuk melakukan pengawasan, advokasi kebijakan, serta memberikan kritik konstruktif guna mendorong terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga negara,” kata Roy.
Bagi LBH PMII Jatim, rumusan baku ilmiah diperlukan agar perubahan ambang batas parlemen tidak hanya menjadi keputusan politik, tetapi memiliki dasar argumentasi yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademik.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan hak politik masyarakat. Setiap perubahan ambang batas berpengaruh terhadap proses konversi suara pemilih menjadi kursi di DPR.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan sejumlah aspek, antara lain representasi politik, proporsionalitas, penyederhanaan sistem kepartaian, serta jumlah suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi.
Melalui policy brief tersebut, LBH PMII Jatim menegaskan pengawalan terhadap persoalan ambang batas parlemen tidak diarahkan sekadar pada perdebatan mengenai angka.
Pengawalan difokuskan pada proses perumusan norma baru agar DPR RI menggunakan ruang legal policy secara terukur dan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Roy menegaskan LBH PMII Jatim akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil.
“LBH PMII akan senantiasa mengawal implementasi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebagai wujud partisipasi demokratis yang dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan tradisi intelektual kritis yang menjadi karakter pergerakan mahasiswa,” tegasnya.
Melalui policy brief tersebut, LBH PMII Jatim mendorong DPR RI segera merumuskan kepastian norma mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
LBH PMII Jatim menilai rumusan tersebut perlu disusun berdasarkan dasar yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak semata-mata lahir dari kepentingan politik.
Bagi LBH PMII Jatim, kepastian hukum menjelang Pemilu 2029 perlu segera diwujudkan.
Ruang legal policy yang dimiliki DPR RI dinilai perlu digunakan untuk memastikan aturan ambang batas parlemen memiliki dasar yang jelas sekaligus memperhatikan hak politik dan representasi masyarakat.(*)



