LangsungKlik.id, Surabaya – Puluhan pemuda dan aktivis yang tergabung dalam LENTERA Pusat Studi & Gerakan Pemuda Anti-Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (21/8/2026). Mereka mempertanyakan transparansi tender ulang proyek pembangunan gedung Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan pagu anggaran sekitar Rp11 miliar.
Paket pekerjaan tersebut tercatat sebagai Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Tenggilis Nomor 1–3 Surabaya dengan Kode Tender 10152914000. Anggaran proyek bersumber dari APBD Jawa Timur.
Koordinator Lapangan LENTERA, Pradana, mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan tender pertama dibatalkan dan kemudian dilakukan tender ulang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan informasi dalam proses pengadaan, tender ulang dilakukan karena terdapat kesalahan pada Dokumen Pemilihan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Namun, menurut LENTERA, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci persoalan apa yang ditemukan pada tender sebelumnya dan bagian mana dari dokumen yang kemudian diperbaiki.
“Uang sebesar Rp11 miliar ini bukan uang pribadi pejabat, bukan milik Pokja, dan bukan milik penyedia barang dan jasa. Ini uang rakyat Jawa Timur yang bersumber dari APBD,” tegas Pradana. Sabtu, 22 Agustus 2026.
Ia meminta Pemprov Jawa Timur membuka bagian dokumen yang dinilai bermasalah, termasuk perubahan yang dilakukan dalam proses tender ulang.
LENTERA juga menyoroti hasil evaluasi dalam tender ulang. Berdasarkan penelusuran mereka, terdapat peserta yang mengajukan penawaran lebih rendah, tetapi dinyatakan gugur dalam tahapan evaluasi.
Di sisi lain, calon pemenang disebut mengajukan penawaran sekitar 92,96 persen dari Nilai HPS.
LENTERA mengakui bahwa harga penawaran terendah tidak otomatis menjadikan sebuah perusahaan sebagai pemenang tender.
Namun, mereka meminta alasan pengguguran peserta dengan penawaran lebih rendah dijelaskan secara spesifik dan dapat diuji.
“Penawaran terendah memang tidak otomatis harus menang. Tetapi ketika peserta yang menawarkan harga lebih rendah digugurkan, publik berhak mengetahui alasan yang jelas, logis, objektif, dan bisa diuji secara terbuka,” ujar Pradana.
Menurutnya, evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, maupun harga harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berhenti pada penjelasan prosedural.
Selain proses tender, LENTERA mempertanyakan dasar pembangunan gedung tersebut.
Mereka menyoroti nomenklatur pekerjaan dalam LPSE yang tercatat sebagai Pembangunan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, lokasi proyek berada di Jalan Raya Tenggilis Nomor 1–3 Surabaya yang disebut berada di kawasan lingkungan perkantoran KPU Provinsi Jawa Timur.
Atas dasar itu, LENTERA meminta Pemprov Jawa Timur dan KPU Jawa Timur menjelaskan pihak yang mengusulkan proyek, dasar kebutuhan pembangunan, calon pengguna gedung, serta status aset setelah pembangunan selesai.
“Jangan sampai masyarakat hanya tahu ada pembangunan gedung senilai sekitar Rp11 miliar, tetapi tidak mengetahui untuk siapa gedung itu dibangun, siapa yang mengusulkan, siapa yang akan menggunakan, dan bagaimana status asetnya nanti,” kata Pradana.
LENTERA menilai penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan aset maupun potensi benturan kepentingan.
Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
Melalui aksi tersebut, LENTERA mendesak Pemprov Jawa Timur dan UKPBJ memberikan penjelasan mengenai dasar penganggaran, kronologi pembatalan tender pertama, perubahan Dokumen Pemilihan, serta kriteria evaluasi peserta dalam tender ulang.
Mereka juga meminta Inspektorat Provinsi Jawa Timur melakukan reviu dan audit investigatif terhadap proses pengadaan tersebut.
“Kalau memang prosesnya bersih, buka dokumennya dan jelaskan kepada rakyat. Kami tidak sedang membela penyedia tertentu. Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan adil,” tegas Pradana.
LENTERA juga mendorong DPRD Jawa Timur menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.
Mereka menyatakan, apabila pemeriksaan menemukan persoalan administratif, proses pengadaan harus dikoreksi sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, mereka meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
LENTERA menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat dan bukan upaya untuk menghakimi instansi maupun penyedia tertentu.
Mereka meminta pemerintah membuka ruang dialog atau audiensi agar dokumen serta temuan terkait proses pengadaan dapat diklarifikasi secara terbuka.
Aksi ditutup dengan seruan agar pemerintah membuka dokumen pengadaan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Buka dokumennya, periksa prosesnya, jelaskan kepada rakyat, dan jika merasa bersih, jangan pernah takut untuk diperiksa,” seru massa aksi.(*)



