LangsungKlik.id, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp298,52 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pemilik toko mencurigai uang pecahan Rp50 ribu yang digunakan salah satu pelaku untuk bertransaksi pada Minggu (2/8/26).
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan laporan tersebut menjadi titik awal polisi untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku,” ujar Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/26).
Berawal dari Transaksi di Toko Sembako
Tersangka berinisial MS (38) diketahui mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli kebutuhan di toko tersebut. Polisi juga menemukan bahwa MS sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama dengan menggunakan uang palsu untuk membeli rokok senilai sekitar Rp700 ribu.
Dari pemeriksaan terhadap MS, polisi kemudian mengetahui asal uang palsu tersebut. Uang diduga diperoleh dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook kepada dua tersangka lain, yakni DBS (33) dan ES (42), yang berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Uang palsu yang dipesan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Polisi Sita Uang Palsu dan Peralatan Produksi
Berdasarkan pengembangan keterangan MS, tim opsnal Polresta Sidoarjo bergerak ke Jawa Tengah. DBS dan ES kemudian berhasil diamankan pada Rabu (5/8/26) dini hari.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita uang palsu senilai Rp298.520.000. Selain uang palsu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksinya, antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
Polisi menyebut MS berperan membeli dan mengedarkan uang palsu untuk memperoleh keuntungan. Sementara DBS dan ES diduga berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.
“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” kata Rofik.
Ketiga tersangka kini diproses hukum dan dijerat dengan ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. (*)



