LangsungKlik.id, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.
Dari total tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per orang atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
BPIH 2027 Rp98,47 Juta per Jemaah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan angka tersebut saat membacakan kesimpulan rapat penetapan BPIH 1448 H/2027 M.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujar Dasco.
BPIH tersebut terdiri atas beberapa komponen utama. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), rata-rata biaya di dalam negeri mencapai Rp5.643.945 per jemaah, biaya operasional di Arab Saudi Rp54.317.360, sedangkan biaya penerbangan mencapai Rp38.505.046.
Dengan demikian, total biaya penyelenggaraan yang menjadi dasar perhitungan mencapai sekitar Rp98,47 juta untuk setiap jemaah.
Jemaah Bayar Rp54,65 Juta
Meski BPIH ditetapkan hampir Rp100 juta, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut secara langsung.
Bipih yang harus dibayarkan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825, atau 55,50 persen dari total BPIH.
Biaya tersebut digunakan antara lain untuk penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup (living cost) jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, sekitar Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
BPKH mencatat total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai sekitar Rp8,83 triliun.
Ada Nilai Manfaat untuk Jemaah dalam Daftar Tunggu
Dalam kesepakatan tersebut, Panja Komisi VIII DPR RI juga menyetujui sisa nilai manfaat sekitar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Besaran BPIH 2027 tersebut juga lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta per jemaah.
Penetapan BPIH menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Selanjutnya, ketentuan mengenai pelunasan Bipih dan mekanisme pembayaran bagi jemaah akan mengikuti aturan teknis penyelenggaraan haji yang ditetapkan pemerintah. (*)



