Pemerintah Salurkan Dana APBN ke Bank BUMN untuk Biayai Koperasi Merah Putih di Desa

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id – Pemerintah mulai menyalurkan dana APBN ke bank-bank milik negara (BUMN) guna mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Skema ini dirancang untuk memperkuat ekonomi perdesaan melalui kredit berbunga rendah dengan tenor hingga 6 tahun.

Advertisement

Direktur Jenderal Strategi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pembiayaan ini mengacu pada skema penempatan dana pemerintah ke perbankan seperti saat pandemi. Bedanya, kali ini difokuskan pada sektor koperasi desa yang telah memiliki pasar tetap.

Advertisement

Pinjaman akan disalurkan bank BUMN seperti BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, dengan suku bunga tetap sebesar 6 persen. Koperasi harus mengajukan proposal dan melalui proses seleksi ketat yang mencakup uji kelayakan bisnis (due diligence).

Baca Juga :  Cadangan Devisa Indonesia Naik US$1,2 Miliar, Ini Pendorongnya

Penempatan Dana APBN Gunakan Skema Below The Line

Pemerintah menggunakan pos pembiayaan (below the line) dalam struktur APBN, bukan anggaran belanja langsung. Dana akan disesuaikan dengan tenor pinjaman agar tidak mengganggu likuiditas bank.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut skema ini sebagai bagian dari percepatan program Koperasi Merah Putih dalam Asta Cita dan Inpres Nomor 9/2025. Selain dukungan fiskal, pembiayaan juga disinergikan dengan kebijakan OJK, BI, dan lembaga penjamin kredit.

Kepala Desa dan Lurah Jadi Pengawas Koperasi

Untuk memperkuat pengawasan, kepala desa dan lurah akan dilibatkan sebagai pengawas koperasi. Mereka juga akan bertanggung jawab dalam penguatan SDM dan tata kelola koperasi di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Kembali ke Rp15.000 per Dolar AS, Tekanan Global Mereda

Regulasi pendukung telah diterbitkan, termasuk PMK No. 49/2025 tentang mekanisme penyaluran pinjaman. Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan aturan mengenai penggunaan DAU dan DBH untuk mendukung pembiayaan koperasi desa dan kelurahan.

Langkah ini diharapkan mampu menggerakkan sektor riil di desa, memperkuat koperasi lokal, dan menjaga kesinambungan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas. [LangsungKlik.id]

Advertisement
Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement