PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Ini Penjelasannya

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan. Langkah ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7).

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dormant alias rekening nganggur, yang kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal seperti pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis pernyataan resmi PPATK.

Advertisement
Baca Juga :  Indonesia–AS Sepakati Tarif Impor Turun Jadi 19 Persen, Era Baru Perdagangan Dimulai

Dana Tidak Hilang

PPATK menegaskan, dana nasabah tidak akan hilang meskipun rekening diblokir. Justru, pemblokiran ini menjadi pengingat bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut PPATK.

Bisa Ajukan Keberatan

Bagi nasabah yang tidak terima atau keberatan dengan pemblokiran ini, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan melalui formulir daring di tautan: bit.ly/FormHensem.

Advertisement

Setelah formulir diisi, pihak bank dan PPATK akan melakukan proses review dan pendalaman data. Proses ini berlangsung selama lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan informasi yang diberikan.

Baca Juga :  Khitan untuk Anak Kurang Mampu, PAC GP Ansor Sukorambi Gandeng TNI Gelar Aksi Sosial

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, rekening akan dibuka kembali. Nasabah bisa mengecek status rekening melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor cabang bank masing-masing.

Advertisement

Langkah ini menjadi bagian dari upaya PPATK menjaga sistem keuangan nasional dari risiko penyalahgunaan, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih aktif dan bertanggung jawab dalam menggunakan rekening perbankan. [LangsungKlik.id]

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement