Bikin Foto Buaya Pakai AI, Pria Di Singapura Terancam 10 Tahun Penjara

Foto buaya hasil AI memicu pencarian di sebuah waduk Singapura hingga aktivitas air dihentikan selama dua hari. Pembuatnya kini menghadapi dua dakwaan pidana.

Hariyadi
Indra Hermawan
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Hariyadi & Indra Hermawan
Hariyadi
Hariyadi Jurnalis
Indra Hermawan
Indra Hermawan Editor

LangsungKlik.id, Singapura – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat foto palsu berujung masalah hukum bagi seorang pria di Singapura. Ye Lin, warga negara Myanmar berusia 30 tahun, didakwa setelah membuat dan mengirim gambar buaya hasil AI yang disebut berada di Pandan Reservoir.

Kasus tersebut bermula pada 20 Agustus 2026 ketika badan pengelola air Singapura, PUB, menerima informasi mengenai dugaan penampakan buaya di Pandan Reservoir. Informasi itu disertai sebuah foto yang kemudian diketahui merupakan gambar hasil rekayasa digital.

PUB bersama National Parks Board (NParks) langsung melakukan operasi pencarian dan penangkapan untuk memastikan keberadaan reptil tersebut. Aktivitas olahraga air di kawasan waduk juga dihentikan sementara demi keselamatan masyarakat.

Advertisement

Foto Buaya Ternyata Dibuat dengan AI

Menurut Kepolisian Singapura, hasil penyelidikan awal menunjukkan Ye Lin membuat gambar buaya menggunakan AI dan mengirimkannya kepada seorang kolega.

Baca Juga :  Trump Resmi Ganti Nama Departemen Pertahanan Jadi Departemen Perang

Foto tersebut kemudian diteruskan hingga sampai kepada pihak yang melaporkan adanya dugaan buaya di Pandan Reservoir. Setelah dilakukan pemeriksaan, PUB menemukan bahwa foto tersebut palsu dan membuat laporan kepada polisi pada 21 Agustus. Aktivitas air kemudian kembali dilanjutkan.

PUB mengatakan pihaknya sempat menggunakan sejumlah perangkat pendeteksi AI untuk memeriksa keaslian foto. Namun, hasil pemeriksaan dinilai belum memberikan kepastian.

Karena hasilnya tidak konklusif, PUB memilih mengambil langkah pencegahan dengan mengerahkan sumber daya bersama NParks untuk mencari buaya tersebut.

Didakwa Dua Perkara

Ye Lin akhirnya didakwa di pengadilan Singapura pada 29 September 2026. Ia menghadapi dua dakwaan, yakni menyampaikan pesan palsu dan menghalangi proses peradilan.

Advertisement
Baca Juga :  Profesi yang Tetap Aman dari Ancaman AI, Banyak yang Tidak Disangka

Untuk dakwaan menyampaikan pesan palsu, Ye Lin dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun, denda maksimal 10.000 dolar Singapura, atau keduanya.

Sementara dakwaan menghalangi proses peradilan memiliki ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda, atau keduanya. Jika hukuman maksimum dari kedua pasal tersebut diterapkan secara terpisah, ancaman keseluruhannya dapat mencapai 10 tahun penjara.

Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan bahwa Ye Lin menghapus gambar buaya yang dibuat menggunakan AI serta riwayat aplikasi Gemini dari telepon selulernya pada 21 Agustus. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan perbuatannya.

Di persidangan, Ye Lin menyampaikan melalui penerjemah bahwa dirinya bermaksud mengaku bersalah dan tidak akan menggunakan pengacara. Perkara tersebut akan kembali disidangkan pada 10 November 2026.

Baca Juga :  AI Berhasil Retas Sistem Operasi Teraman di Dunia, Pakar Soroti Ancaman Siber Baru

Polisi Ingatkan Bahaya Foto AI Palsu

Kepolisian Singapura mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu maupun gambar yang telah diedit dan berpotensi menimbulkan kepanikan.

Polisi menegaskan penyebaran informasi semacam itu tidak hanya dapat menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan, tetapi juga membuat sumber daya publik dikerahkan untuk menangani kejadian yang sebenarnya tidak terjadi.

Kasus Ye Lin menjadi contoh bagaimana gambar yang dibuat dengan teknologi AI dapat menimbulkan konsekuensi nyata ketika disebarkan sebagai informasi yang benar. Pemerintah Singapura juga sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan gambar yang beredar di internet. (*)

Advertisement
Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Hariyadi
Hariyadi
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 02/10/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 01/10/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement