LangsungKlik.id, Jember – Seorang perempuan berinisial Nida, yang juga dikenal dengan nama Sela di lingkungan kerjanya, melaporkan rekan kerjanya berinisial SR ke Polres Jember, Sabtu (29/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan, kekerasan, ancaman, serta dugaan percobaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Silo, Jember.
Menurut Nida, dugaan tindakan kekerasan tersebut bukan hanya terjadi sekali. Ia mengaku telah mengalami kejadian serupa hingga sekitar lima kali selama bekerja di lokasi yang sama.
“Saya sudah menegur sendiri supaya tidak terjadi keributan. Tapi masih terulang,” ujar Nida saat memberikan keterangan.
Nida menyebut salah satu kejadian yang dianggap paling berat berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Saat itu, ia mengaku dicekik dan diseret hingga tubuhnya terbentur batu yang menyebabkan bagian tubuhnya mengalami memar.
Dugaan kekerasan kembali disebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Nida mengaku kembali diseret, ditampar dan dicekik oleh SR.
Pada kejadian tersebut, Nida juga menduga terdapat upaya melakukan tindakan seksual secara paksa. Ia mengaku berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan.
“Saya berteriak panggil ibu karena saya tidak mau,” ungkapnya.
Nida mengatakan peristiwa itu terjadi ketika dirinya berada di dalam sebuah ruangan dengan pintu yang terkunci. Ia mengaku berusaha mempertahankan diri hingga dugaan tindakan seksual yang dikhawatirkannya tidak sampai terjadi.
Selain persoalan tersebut, Nida menyampaikan bahwa SR diduga beberapa kali memintanya untuk menjadi istrinya.
Namun, permintaan itu disebut ditolak karena keduanya sama-sama telah memiliki keluarga.
“Saya tidak mau karena punya keluarga. Dia juga punya keluarga. Saya tidak mau sama sekali,” katanya.
Nida mengaku telah menyampaikan penolakannya secara langsung. Meski demikian, menurut keterangannya, persoalan tersebut tetap berulang.
Sempat Disampaikan kepada Pemilik Lahan
Sebelum laporan dibuat ke kepolisian, Nida mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada seseorang yang disebutnya sebagai Pak Haji SP. Menurut Nida, SP merupakan pemilik lahan tempat mereka bekerja.
Nida menyebut SP sempat berencana memindahkan SR dari lokasi tersebut dengan harapan persoalan yang terjadi tidak kembali berulang.
Namun, menurut pengakuan Nida, dugaan tindakan tersebut kembali terjadi setelahnya.
Dalam salah satu kejadian, Nida mengatakan seorang rekan kerja bernama Ulum mengetahui dirinya ketika dalam kondisi diseret. Ia menyebut Ulum sempat hendak memberikan pertolongan, tetapi kemudian meninggalkan lokasi karena merasa takut.
Sementara kejadian pada 28 Agustus disebut tidak disaksikan secara langsung oleh orang lain dari dalam ruangan. Nida mengatakan ibunya mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar dirinya berteriak dari luar pagar.
Akibat rangkaian kejadian yang disebut dialaminya, Nida mengaku mengalami trauma dan merasa khawatir peristiwa serupa kembali terjadi.
“Saya agak trauma sekarang, soalnya sudah beberapa kali,” ujarnya.
Dilaporkan ke Polres Jember
Nida bersama keluarganya kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Laporan dibuat di Polres Jember pada 29 Agustus 2026 dengan didampingi Winarsih dari LBH bersama suaminya, Biis.
Pendamping pelapor menyebut laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana, termasuk kekerasan atau penganiayaan, dugaan pelecehan seksual, pengancaman hingga dugaan percobaan pemerkosaan.
“Laporan kami hari ini termasuk dugaan tindak pidana melakukan kekerasan, tindakan pelecehan, pengancaman dan lainnya,” ujar pendamping pelapor.
Menurut pendamping, pihaknya telah mendapat respons dari Unit PPA Polres Jember. Pelapor juga diminta menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit dr. Soebandi Jember sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Pendamping berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut memberikan keterangan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang harus ditindaklanjuti karena dia tidak ada iktikad baik, ya tidak apa-apa. Kita akan lanjut untuk mendapatkan keadilan,” kata pendamping Nida.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kekerasan dan percobaan pelecehan seksual tersebut masih berdasarkan keterangan Nida sebagai pelapor dan pendamping hukumnya.
Keterangan dari SR sebagai pihak yang dilaporkan belum diperoleh. Dengan demikian, seluruh tuduhan terhadap SR masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Polres Jember diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara profesional dengan memeriksa pelapor, terlapor, saksi, hasil visum, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara untuk mengungkap peristiwa sebenarnya. (*)



