LangsungKlik.id, Jember – Winarsih, salah satu pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara yang tengah ditangani aparat kepolisian, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan dugaan kepemilikan dan penawaran senjata api serta tindakan penodongan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Winarsih kepada sejumlah awak media di Cafe 7 Bidadari, Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Rabu (2/9/2026). Ia membantah seluruh tuduhan mengenai kepemilikan senjata api, penodongan, maupun penawaran senjata kepada pihak lain.
“Terkait masalah penodongan, kepemilikan senjata, dari awal sudah saya sampaikan bahwa itu tidak ada. Tidak ada senjata dan tidak ada penodongan, apalagi sampai ada kata menjual senpi,” kata Winarsih.
Bantah Pernah Menawarkan Senjata Api
Winarsih juga membantah keterangan yang menyebut dirinya pernah menawarkan senjata api kepada pihak lain. Ia meminta setiap tuduhan dibuktikan melalui keterangan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penawaran senjata api berpotensi berdampak terhadap nama baik dirinya maupun suaminya, Biis.
“Kalau ada yang menyatakan saya sampai menawarkan senpi kepada pihak BB, bahkan temannya untuk menjual, itu tidak pernah. Saya menawarkan apa? Ada buktinya atau tidak? Saya menolak penuh tuduhan itu,” ujarnya.
Winarsih menilai perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum sehingga seluruh pihak seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mengaku Belum Dipanggil Polres Jember
Winarsih mengatakan hingga Rabu (2/9/2026), dirinya bersama suaminya belum menerima panggilan dari Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Ia juga menegaskan belum terdapat penetapan hukum yang menyatakan dirinya maupun Biis terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang beredar.
“Masalah ini masih ditangani pihak yang berwajib, yaitu Polres Jember. Sampai sekarang kami belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan dan belum ada penetapan,” jelasnya.
Karena itu, Winarsih meminta publik tidak mengambil kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum proses hukum dan pembuktian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalkan Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang
Selain membantah substansi tuduhan, Winarsih juga mempersoalkan proses pemberitaan yang menurutnya belum memberikan ruang klarifikasi secara memadai kepada pihak yang diberitakan.
Ia mengaku sejumlah wartawan tidak pernah menghubunginya untuk meminta keterangan sebelum pemberitaan mengenai perkara tersebut diterbitkan.
“Wartawan yang memberitakan itu tidak pernah datang kepada saya untuk meminta klarifikasi,” katanya.
Menurut Winarsih, media perlu memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu perkara untuk menyampaikan keterangan, khususnya ketika proses hukum masih berlangsung.
Ia menilai pemberitaan mengenai perkara hukum harus membedakan antara tuduhan, keterangan pihak yang melapor, hasil pemeriksaan aparat, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.
Siapkan Langkah Hukum
Winarsih mengatakan dirinya bersama suaminya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum mengenai kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tuduhan yang diberitakan nantinya terbukti tidak benar.
“Saya mewakili Biis, suami saya. Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik dan tuduhan seperti itu apabila memang tidak benar,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan mekanisme hukum yang berlaku.
Berencana Mengadu ke Dewan Pers
Winarsih juga menyatakan berencana menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang.
Ia menyinggung sejumlah ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, verifikasi informasi, serta penerapan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan bukan keberadaan pemberitaan mengenai proses hukum, melainkan bagaimana informasi tersebut disajikan kepada masyarakat.
Winarsih menilai penggunaan kalimat yang dapat memberikan kesan seolah-olah seseorang telah melakukan tindak pidana perlu dihindari ketika perkara masih dalam tahap penanganan atau pemeriksaan.
Ia berharap media yang memberitakan perkara tersebut dapat memberikan ruang klarifikasi serta melakukan koreksi apabila kemudian ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Serahkan Pembuktian kepada Polisi
Winarsih kembali menegaskan bahwa dirinya membantah kepemilikan senjata api, tindakan penodongan, maupun penawaran senjata sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
“Saya menolak semua tuduhan tersebut. Untuk kebenarannya, biarkan proses hukum yang membuktikan,” pungkasnya.
Hingga klarifikasi tersebut disampaikan pada Rabu (2/9/2026), perkara yang dimaksud disebut masih dalam penanganan Polres Jember. Status hukum para pihak serta benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, seluruh tuduhan terhadap pihak yang belum memperoleh putusan pengadilan tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan dan keterangan dari masing-masing pihak sampai terdapat kepastian hukum.



