Hati-hati Bikin Stiker WA Dari Foto Teman, Penghinaan Ringan Bisa Dipidana

Mengedit foto wajah teman menjadi stiker WhatsApp tidak selalu berujung persoalan hukum. Namun, jika foto tersebut digunakan untuk merendahkan atau menghina seseorang, pembuat dan penyebarnya dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai konteks perbuatannya.

Martian B. Kurniawan
Indra Hermawan
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Martian B. Kurniawan & Indra Hermawan
Martian B. Kurniawan
Martian B. Kurniawan Jurnalis
Indra Hermawan
Indra Hermawan Editor

LangsungKlik.id, Jakarta – Kebiasaan membuat stiker WhatsApp dari foto teman memang kerap dianggap sekadar candaan. Namun, penggunaan foto tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila disertai kata-kata kasar, penghinaan, atau konten yang merendahkan kehormatan dan nama baik orang yang ada dalam foto.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum pada 4 Juli 2026 memberikan penjelasan mengenai persoalan yang sangat mirip. Dalam konsultasi hukum tersebut, seorang warga menanyakan apakah dirinya dapat melaporkan seseorang yang mengambil tangkapan layar foto wajahnya, mengeditnya menjadi stiker, kemudian membagikannya ke grup disertai kata-kata kotor.

BPHN menyatakan perbuatan tersebut pada prinsipnya dapat dilaporkan. Namun, penentuan pasal yang tepat tetap bergantung pada isi stiker, kata-kata yang digunakan, konteks penyebaran, jumlah orang yang melihat, serta apakah foto tersebut digunakan untuk merendahkan kehormatan atau nama baik korban.

Advertisement
Baca Juga :  760 Ribu Badan Usaha Terancam Diblokir, Kemenkum Soroti Pelaporan Pemilik Manfaat

Salah satu ketentuan yang dijelaskan BPHN adalah Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan ringan.

Pasal tersebut mengatur penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang lain, baik dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan maupun secara langsung kepada orang yang dihina melalui lisan, perbuatan, atau tulisan yang dikirimkan atau diterima.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Dalam KUHP, denda kategori II memiliki batas paling banyak Rp10 juta.

BPHN juga secara khusus menyebut Pasal 436 dapat menjadi dasar dalam kasus penggunaan foto yang dijadikan stiker dan disertai kata-kata kotor, terutama apabila perbuatan tersebut tidak berisi tuduhan bahwa korban melakukan suatu perbuatan tertentu.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Dugaan Hunian Mewah Dan Celah Keamanan Di Lapas Cibinong

Artinya, konteks menjadi hal penting. Sekadar menggunakan foto teman sebagai bahan stiker tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana. Persoalan hukumnya dapat muncul ketika penggunaan foto tersebut mengandung unsur penghinaan atau merendahkan orang yang menjadi objeknya.

Advertisement

Selain Pasal 436 KUHP, penggunaan sarana elektronik juga perlu diperhatikan. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik apabila dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.

Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan tersebut, sementara ketentuan pidananya dalam Pasal 45 ayat (4) mencantumkan ancaman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Ketentuan ini berbeda dengan penghinaan ringan dalam Pasal 436 KUHP karena terdapat unsur berupa tuduhan terhadap suatu hal.

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, Rp298,5 Juta Disita

Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika membuat atau menyebarkan stiker WhatsApp yang menggunakan foto orang lain. Candaan yang dianggap lucu oleh pembuatnya belum tentu dipandang sama oleh orang yang menjadi objek stiker.

BPHN menegaskan bahwa penilaian hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan fakta bahwa sebuah foto telah dijadikan stiker. Isi, konteks, cara penyebaran, serta dampak terhadap kehormatan atau nama baik orang yang bersangkutan menjadi bagian penting dalam menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.

Advertisement

Dengan demikian, sebelum mengubah foto teman menjadi stiker dan membagikannya ke grup WhatsApp, sebaiknya pastikan konten tersebut tidak mengandung penghinaan, kata-kata merendahkan, ataupun tuduhan yang dapat menyerang kehormatan orang lain. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Martian B. Kurniawan
Martian B. Kurniawan
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement