LangsungKlik.id, Jakarta – Kementerian Hukum menyoroti masih banyaknya badan usaha yang belum memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sekitar 760 ribu badan usaha hingga kini belum melaporkan data pemilik manfaat kepada pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gabungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/26).
Menurut Supratman, saat ini terdapat sekitar 3,8 juta badan usaha di Indonesia yang terdiri atas perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), yayasan, dan berbagai bentuk usaha lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,6 juta merupakan PT.
760 Ribu Belum Laporkan Beneficial Ownership
Supratman mengatakan pelaporan BO menjadi salah satu bagian penting dalam tata kelola badan usaha. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang menerima manfaat atau memiliki kendali terhadap suatu korporasi.
“Sekarang ada 760 ribu yang belum melaporkan beneficial ownership-nya. Bayangkan, sampai hari ini masih ada 760 ribu badan usaha yang tidak melaporkan BO-nya,” ujar Supratman, Jumat (11/9/26).
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan Indonesia memenuhi standar tata kelola dan transparansi korporasi dalam proses menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pelaporan pemilik manfaat pada dasarnya bertujuan mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat atau memiliki kendali atas suatu badan usaha. Pemerintah menilai keterbukaan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan struktur korporasi.
Pemblokiran Pernah Dilakukan
Kemenkum sebelumnya telah menerapkan pemblokiran terhadap badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan BO.
Supratman mengatakan langkah tersebut ternyata belum sepenuhnya mendorong badan usaha yang diblokir untuk segera melakukan pelaporan.
“Ini saya langsung blokir. Tapi kelihatannya setelah saya blokir juga tidak ada upaya untuk melaporkan hal tersebut,” kata Supratman.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian badan usaha yang belum melaporkan BO kemungkinan sudah tidak aktif. Pemerintah pun membutuhkan data yang lebih akurat untuk mengetahui jumlah badan usaha yang benar-benar masih menjalankan kegiatan usaha.
Ada Masa Penyesuaian hingga Akhir 2026
Meski kewajiban pelaporan tetap berjalan, Kemenkum memberikan masa penyesuaian kepada dunia usaha.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah menyatakan sanksi pemblokiran administratif bagi PT terkait kewajiban administrasi tertentu belum akan diberlakukan hingga 31 Desember 2026. Masa tersebut dimanfaatkan untuk sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada badan usaha memenuhi kewajibannya.
Di sisi lain, aturan mengenai pelaporan BO memang telah menyediakan mekanisme sanksi administratif bagi korporasi yang tidak melaporkan atau menyampaikan informasi pemilik manfaat yang tidak benar. Sanksinya dapat berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pemblokiran akses AHU Online.
Karena itu, badan usaha yang belum memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembaruan data sebelum penerapan sanksi sesuai ketentuan. (*)



