Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara dalam Kasus Skandal 1MDB

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi vonis berat terkait skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Najib bersalah atas total 25 dakwaan dan menjatuhkan hukuman kumulatif 165 tahun penjara, Senin, (29/12/25).

Putusan tersebut mencakup empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Meski total vonis mencapai 165 tahun, seluruh hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib akan menjalani hukuman tambahan selama 15 tahun penjara.

Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar RM11,4 miliar kepada Najib. Untuk perkara pencucian uang, masing-masing vonis dijatuhi hukuman lima tahun penjara tanpa denda tambahan.

Advertisement
Baca Juga :  Kamboja Desak Thailand Pulangkan 20 Tentara yang Ditangkap Usai Gencatan Senjata

Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib membayar uang pemulihan negara sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme 2001. Jika tidak dipenuhi, Najib terancam tambahan hukuman penjara selama 270 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah menilai seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela serta faktor yang memberatkan dari jaksa penuntut. Hakim juga menekankan kepentingan publik, prinsip pencegahan, serta lamanya masa jabatan Najib dalam pemerintahan.

Vonis tersebut dibacakan setelah proses persidangan panjang yang berlangsung hampir 12 jam. Hakim menegaskan hukuman baru akan mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara dalam perkara penggelapan dana SRC International Sdn Bhd.

Baca Juga :  Kanada Didorong Jadi Anggota Asosiasi Uni Eropa, Ada Apa?

Diketahui, Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 atas kasus SRC International dengan nilai kerugian negara mencapai RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan bebas pada Agustus 2028.

Usai vonis dibacakan, Najib menyampaikan pernyataan kepada publik agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan menyatakan perjuangannya dilakukan atas dasar prinsip serta supremasi hukum, bukan untuk menghindari tanggung jawab. (*)

Advertisement
Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement