Aturan Kuasa Pajak Dalam UU HPP Diuji Ke MK, Ini Pokok Persoalannya

Permohonan uji materi menyoroti ketentuan mengenai kompetensi pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak dan kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur ketentuan tersebut.

Indra Hermawan
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Indra Hermawan (Jurnalis)
Indra Hermawan
Indra Hermawan Jurnalis

LangsungKlik.id, Jakarta – Ketentuan mengenai kompetensi kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Permohonan tersebut diajukan Mahamuddin melalui Perkara Nomor 328/PUU-XXIV/2026. Pemohon menguji materi Pasal 44E ayat (2) huruf e dalam Pasal 2 angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (9/9/26).

Kompetensi Kuasa Dipersoalkan

Bagian yang menjadi objek pengujian adalah frasa mengenai “kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa” dalam ketentuan UU HPP.

Advertisement

Norma tersebut pada intinya mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa, termasuk kompetensi tertentu yang harus dimiliki, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  OpenAI ChatGPT Masuk Skema Pajak Digital, DJP Kini Miliki 254 Pemungut PPN PMSE

Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi ruang wajib pajak dalam menunjuk pihak yang dianggap mampu menjadi kuasanya untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Menurut Pemohon, pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan seharusnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan administratif. Pemohon menilai pengaturan tersebut tidak boleh justru memuat materi yang semestinya diatur pada tingkat undang-undang atau mengurangi hak wajib pajak.

Pemohon Persoalkan Kepastian Hukum

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Deri Hafizh, menyampaikan bahwa ketentuan yang diuji dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon.

Advertisement
Baca Juga :  Pedagang Online Kini Dipungut Pajak, Empat Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh Mulai 1 Agustus 2026

“Sehingga Pemohon tidak mendapat jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Deri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Rabu (9/9/26).

Pemohon kemudian meminta MK menyatakan frasa mengenai kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK Minta Kerugian Konstitusional Diperjelas

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat agar Pemohon memperjelas argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami akibat berlakunya norma yang diuji.

Baca Juga :  Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Online, Praktis Tanpa Antre di Kantor Pajak

Penjelasan tersebut diperlukan untuk menunjukkan kedudukan hukum atau legal standing Pemohon dalam mengajukan pengujian undang-undang.

“Anda harus komprehensif uraian tentang kerugian konstitusional yang diderita oleh Anda,” ujar Arsul.

MK memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima MK paling lambat Selasa, 22 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Dengan demikian, perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Belum ada putusan MK mengenai apakah norma yang diuji tersebut bertentangan dengan UUD 1945. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Indra Hermawan
Indra Hermawan
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement