LangsungKlik.id, Jakarta – Ketentuan mengenai kompetensi kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan Mahamuddin melalui Perkara Nomor 328/PUU-XXIV/2026. Pemohon menguji materi Pasal 44E ayat (2) huruf e dalam Pasal 2 angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (9/9/26).
Kompetensi Kuasa Dipersoalkan
Bagian yang menjadi objek pengujian adalah frasa mengenai “kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa” dalam ketentuan UU HPP.
Norma tersebut pada intinya mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa, termasuk kompetensi tertentu yang harus dimiliki, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi ruang wajib pajak dalam menunjuk pihak yang dianggap mampu menjadi kuasanya untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Menurut Pemohon, pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan seharusnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan administratif. Pemohon menilai pengaturan tersebut tidak boleh justru memuat materi yang semestinya diatur pada tingkat undang-undang atau mengurangi hak wajib pajak.
Pemohon Persoalkan Kepastian Hukum
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Deri Hafizh, menyampaikan bahwa ketentuan yang diuji dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon.
“Sehingga Pemohon tidak mendapat jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Deri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Rabu (9/9/26).
Pemohon kemudian meminta MK menyatakan frasa mengenai kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK Minta Kerugian Konstitusional Diperjelas
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat agar Pemohon memperjelas argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami akibat berlakunya norma yang diuji.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk menunjukkan kedudukan hukum atau legal standing Pemohon dalam mengajukan pengujian undang-undang.
“Anda harus komprehensif uraian tentang kerugian konstitusional yang diderita oleh Anda,” ujar Arsul.
MK memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima MK paling lambat Selasa, 22 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Dengan demikian, perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Belum ada putusan MK mengenai apakah norma yang diuji tersebut bertentangan dengan UUD 1945. (*)



