LangsungKlik.id – Pemerintah mulai mengimplementasikan kebijakan baru terkait pemungutan pajak bagi pedagang online melalui marketplace. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang resmi diterapkan mulai 1 Juli 2026, dengan pemungutan oleh marketplace berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru. Menurutnya, penghasilan dari kegiatan usaha memang sejak lama menjadi objek pajak, sementara aturan terbaru hanya mengubah mekanisme pemungutannya yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Tarif PPh 0,5 Persen dari Omzet
Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan. Pajak yang dipungut nantinya akan disetor dan dilaporkan oleh marketplace kepada DJP.
Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan pajak. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, nilai PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pedagang Kecil Tetap Mendapat Pengecualian
Pemerintah memastikan tidak semua pedagang online akan langsung dikenai pemungutan pajak. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh pengecualian sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sejumlah jenis transaksi juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, termasuk transaksi tertentu yang telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Bertujuan Menyederhanakan Administrasi Pajak
DJP menjelaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan sistem, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening penampungan (escrow). Dengan sistem baru ini, proses pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih sederhana karena dilakukan langsung melalui platform tempat transaksi berlangsung.
Bukti pemungutan pajak juga akan tersedia secara elektronik sehingga memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi beban administrasi.
Pemerintah berharap penerapan mekanisme baru ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus mengikuti perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia. (*)



