OpenAI ChatGPT Masuk Skema Pajak Digital, DJP Kini Miliki 254 Pemungut PPN PMSE

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo LLC, pemilik layanan kecerdasan buatan ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan tersebut dilakukan pada November 2025, bersamaan dengan dua perusahaan digital lainnya.

Advertisement

Selain OpenAI, DJP juga menetapkan International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan penambahan ini, total perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 254 entitas hingga akhir November 2025. Pada periode yang sama, DJP mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Baca Juga :  76 Paskibraka dari 38 Provinsi Dikukuhkan Hari Ini, Siap Bertugas pada 17 Agustus 2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai kumulatif mencapai Rp 34,54 triliun.

Advertisement

“Penunjukan perusahaan di bidang artificial intelligence menunjukkan bahwa ekonomi digital terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan data DJP, setoran PPN PMSE tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 30 November 2025.

Baca Juga :  OpenAI Buka Lowongan Eksekutif, Gaji Head of Preparedness Capai Rp9,3 Miliar

Sebagai informasi, tarif PPN PMSE yang dipungut sebesar 11 persen. Tarif ini merupakan hasil perhitungan dari tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran, di luar PPN.

Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila memenuhi kriteria tertentu, di antaranya nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, serta jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan. DJP memastikan pengawasan dan penunjukan pemungut PPN PMSE akan terus diperluas seiring pertumbuhan ekonomi digital nasional. (*)

Baca Juga :  1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Lakukan Asesmen
Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement