Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku, Warga Diminta Tidak Lengah

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LansungKlik.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengaktifkan kembali aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan utama. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (11/6), setelah sebelumnya ditiadakan selama libur panjang Lebaran.

Skema ganjil-genap kembali diberlakukan pada 25 ruas jalan di ibu kota, dengan jam operasional pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari, dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi kemacetan yang meningkat signifikan sejak awal pekan, serta mengurangi polusi udara yang kembali memburuk.

Advertisement
Baca Juga :  1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Lakukan Asesmen

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Beny Iskandar, peningkatan jumlah kendaraan yang melintasi jalan-jalan utama Jakarta tercatat mencapai lebih dari 20 persen dibandingkan hari biasa. Hal ini dinilai dapat memperparah kepadatan lalu lintas jika tidak segera ditangani.

“Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil-genap, kami berharap lalu lintas lebih terkendali dan kualitas udara dapat membaik,” ujar Beny dalam siaran pers resminya.

Pemerintah daerah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Kamera tilang elektronik (ETLE) dan petugas kepolisian dikerahkan untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Advertisement
Baca Juga :  35 Konglomerat Penunggak Pajak Terbesar Daftar Prioritas Penagihan DJP 2026, Siapakah Mereka?

Di sisi lain, masyarakat didorong untuk memanfaatkan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT sebagai alternatif. Dishub DKI mengklaim telah menambah frekuensi operasional dan armada agar bisa mengakomodasi lonjakan penumpang selama kebijakan ini berlaku.

Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, menyatakan bahwa pembatasan kendaraan hanya akan efektif jika dibarengi dengan peningkatan kualitas angkutan publik. “Transportasi massal yang nyaman dan tepat waktu akan mendorong masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi,” ujarnya.

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ganjil-genap ini. Masyarakat diimbau terus mengikuti informasi resmi dan tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang beredar di media sosial terkait aturan lalu lintas.

Baca Juga :  DPR Ajukan 4 RUU Baru, Ada Yang Mengatur Reforma Agraria Dan Administrasi Kependudukan


Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement