LangsungKlik.id, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, dan berdasarkan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/26).
Menurut Dahnil, evaluasi menemukan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ketika terdapat jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan.
Tutup Celah Manipulasi Antrean
Dahnil menjelaskan, mekanisme lama memungkinkan adanya penggantian jemaah yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.
“Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil.
Menurut Kemenhaj, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik jual beli kesempatan untuk memperoleh keberangkatan lebih cepat. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya berpotensi terlewati oleh jemaah lain.
Karena itu, kementerian meniadakan mekanisme tersebut dan memastikan pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberangkatan Mengikuti Nomor Porsi
Dengan kebijakan tersebut, apabila jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jemaah pilihan PIHK.
Penggantian dilakukan mengikuti urutan jemaah dalam sistem. Mekanisme ini juga dapat membuat jemaah pengganti berasal dari PIHK yang berbeda, sesuai posisi dalam antrean.
Kemenhaj menilai perubahan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada jemaah sekaligus menjaga hak mereka berdasarkan nomor urut porsi.
Dahnil menegaskan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi praktik yang memungkinkan seseorang memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat hanya karena memiliki kemampuan membayar lebih besar.
Dengan penghapusan mekanisme lunas tunda ganti, Kemenhaj berharap penyelenggaraan haji khusus dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh jemaah. (*)



