Purbaya Perpanjang Tax Holiday hingga 2026, Beban Pajak Investor Lebih Ringan

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperpanjang insentif pajak berupa tax holiday hingga tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menarik investasi dan meringankan beban fiskal investor. Perpanjangan ini diputuskan setelah kebijakan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 semula berlaku hingga Desember 2025.

Advertisement

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis baru berupa PMK yang akan memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas tax holiday tersebut hingga akhir 2026. Menurutnya, kebijakan ini tak hanya memperpanjang periode, tetapi juga akan disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global (Global Minimum Tax).

Baca Juga :  Panduan Lengkap Pajak Aset Digital : Cara Lapor Trading Crypto dan NFT dengan Benar

Tax holiday sendiri adalah insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan investor, khususnya yang memenuhi kriteria tertentu dan melakukan investasi besar di sektor strategis Indonesia. Dengan tax holiday, investor bisa mendapatkan pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu, tergantung nilai investasi dan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Langkah perpanjangan ini dilihat sebagai upaya memperkuat iklim investasi nasional di tengah persaingan global untuk menarik modal asing dan domestik. Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha bahwa pemerintah tetap menyediakan ruang fiskal bagi investasi produktif.

Baca Juga :  Defisit APBN Tembus Rp 240,1 Triliun per Maret 2026, Pemerintah Sebut Sesuai Desain Awal

Mekanisme lengkap pemberian tax holiday akan dituangkan dalam aturan turunan yang sedang disiapkan Kemkeu, dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan menarik investasi dan kepatuhan terhadap standar perpajakan internasional. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement