LangsungKlik.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam siaran pers BPMI Sekretariat Presiden, Airlangga menjelaskan BSU akan diberikan untuk periode tiga bulan. Bantuan tersebut ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan dan diberikan satu kali untuk tiga bulan.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar 300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” ujar Airlangga.
Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900 ribu. Nilai itu merupakan akumulasi BSU selama tiga bulan, bukan bantuan Rp900 ribu setiap bulan.
Masuk Paket Stimulus Ekonomi Kuartal IV
BSU menjadi salah satu program pemerintah yang disiapkan untuk tiga bulan terakhir 2026. Selain subsidi upah, pemerintah juga membahas bantuan pangan serta program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun.
Untuk BSU, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggarannya mencapai hampir Rp12 triliun. Airlangga mengatakan program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” kata Airlangga.
Pemerintah menyatakan rangkaian program tersebut disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari pada tiga bulan terakhir tahun ini.
Syarat Penerima Belum Diumumkan
Meski nominal dan jumlah sasaran telah disampaikan pemerintah, kriteria resmi penerima BSU kuartal IV 2026 belum diumumkan secara rinci.
Karena itu, ketentuan BSU 2025 tidak dapat langsung dianggap sebagai syarat penerima BSU 2026. Masyarakat yang ingin mengetahui kepastian mengenai kriteria, jadwal pencairan, mekanisme penyaluran, dan cara mengecek status penerima perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagai gambaran, aturan BSU 2025 antara lain mensyaratkan penerima merupakan WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah, memiliki batas upah tertentu, serta bukan ASN, anggota TNI, atau Polri. Namun, ketentuan tersebut merupakan aturan untuk program 2025 dan belum dapat dijadikan patokan resmi untuk BSU kuartal IV 2026.
Dengan demikian, pekerja sebaiknya menunggu informasi resmi sebelum mempercayai informasi mengenai daftar penerima maupun jadwal pencairan BSU Rp900 ribu. (*)



