LangsungKlik.id, Jakarta – Masyarakat kini memiliki alternatif baru untuk berinvestasi emas melalui pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas, instrumen yang memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.
ETF Emas merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia layaknya instrumen yang diperjualbelikan selama jam perdagangan bursa. Investor dapat membeli maupun menjual unit ETF melalui perusahaan sekuritas dengan menggunakan rekening efek.
Secara sederhana, dana investor dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan terutama pada aset berbasis emas sesuai ketentuan produk. Karena itu, nilai ETF Emas pada umumnya mengikuti pergerakan harga emas. Ketika harga emas naik, nilai ETF berpotensi meningkat, sementara penurunan harga emas juga dapat memengaruhi nilai ETF.
Lima ETF Emas di BEI
Saat ini terdapat lima produk ETF Emas yang telah tercatat dan dapat diperdagangkan di BEI. Kelimanya menggunakan struktur reksa dana syariah dan diterbitkan oleh lima Manajer Investasi.
| Kode | Nama ETF Emas | Manajer Investasi |
|---|---|---|
| XGLD | Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia | Indo Premier Investment Management |
| XTRA | Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas | Trimegah Asset Management |
| XMES | Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas | Mandiri Manajemen Investasi |
| XDES | Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah | BRI Manajemen Investasi |
| XSGO | Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold | Syailendra Capital |
Kelima produk tersebut resmi diluncurkan pada 10 Agustus 2026 sebagai bagian dari pengembangan instrumen investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia.
Bagaimana Cara Membeli ETF Emas?
Cara membeli ETF Emas pada dasarnya mirip dengan transaksi saham. Investor terlebih dahulu perlu memiliki rekening efek pada perusahaan sekuritas yang menyediakan perdagangan ETF.
Setelah rekening siap dan dana tersedia, investor dapat membuka aplikasi perdagangan milik sekuritas, mencari kode ETF yang diinginkan seperti XGLD, XTRA, XMES, XDES atau XSGO, kemudian melihat harga dan antrean transaksi sebelum memasukkan pesanan pembelian.
Transaksi dilakukan berdasarkan harga pasar yang terbentuk dari mekanisme permintaan dan penawaran di BEI. Artinya, harga ETF yang terlihat di pasar dapat bergerak selama jam perdagangan dan tidak selalu sama persis dengan nilai aktiva bersih (NAB) produk.
Karena itu, investor perlu memahami harga pasar, NAB, likuiditas, biaya pengelolaan serta karakteristik masing-masing ETF sebelum melakukan transaksi.
Bukan Berarti Bebas Risiko
Meskipun menggunakan emas sebagai aset dasar, ETF Emas tetap merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko. Nilainya dapat naik atau turun mengikuti kondisi pasar dan pergerakan harga emas.
BEI juga menekankan pentingnya memahami karakteristik produk, tujuan investasi serta profil risiko sebelum mengambil keputusan investasi. ETF Emas dapat digunakan sebagai salah satu pilihan diversifikasi portofolio, tetapi bukan berarti investor akan selalu mendapatkan keuntungan.
Selain itu, ETF Emas yang tersedia saat ini memiliki struktur syariah. Produk tersebut mengacu pada prinsip syariah, termasuk ketentuan mengenai dukungan emas fisik sebagai aset dasar. Kehadirannya didukung regulasi Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026.
Dengan hadirnya ETF Emas, masyarakat kini memiliki pilihan untuk memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui sistem pasar modal. Bagi investor yang sudah memiliki rekening efek, instrumen ini dapat menjadi alternatif untuk menambah diversifikasi aset tanpa perlu menyimpan emas fisik secara langsung. (*)



