LangsungKlik.id – Perkembangan ekonomi digital dinilai telah mengubah peta persaingan bisnis di Indonesia. Perubahan tersebut mendorong munculnya kebutuhan untuk memperbarui aturan persaingan usaha agar mampu menjangkau model bisnis dan praktik yang berkembang di ruang digital.
Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perubahan struktur pasar yang semakin dipengaruhi platform digital, data, algoritma, dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Persaingan Digital Makin Kompleks
Perubahan model bisnis membuat persaingan usaha tidak lagi hanya terjadi melalui harga atau distribusi produk. Platform digital memiliki kemampuan mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar, sementara algoritma dapat memengaruhi cara produk, layanan, maupun harga ditawarkan kepada konsumen.
Kondisi tersebut menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha. Praktik yang berpotensi menghambat pesaing dapat berlangsung melalui mekanisme digital yang tidak selalu mudah dikenali dengan pendekatan hukum persaingan konvensional.
Kajian yang diterbitkan dalam Jurnal Persaingan Usaha KPPU pada Juli 2026 juga menyoroti tantangan tersebut. Kajian mengenai transformasi hukum persaingan pada era AI menyebut perilaku berbasis algoritma dapat menciptakan efisiensi sekaligus risiko antipersaingan.
KPPU Dorong Aturan Pasar Digital
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah mendorong penguatan regulasi khusus untuk pasar digital.
Dalam rapat bersama DPR pada Mei 2026, KPPU mengusulkan pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai respons terhadap semakin kompleksnya persaingan di ekosistem perdagangan elektronik.
KPPU menyoroti sejumlah persoalan seperti penggunaan algoritma, kecerdasan buatan, serta penguasaan data oleh platform digital. Menurut lembaga tersebut, transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar.
Dorongan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan penguatan regulasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan teks UU No. 5 Tahun 1999, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dapat mengikuti karakter pasar digital yang berkembang cepat.
Tantangan bagi Pengawasan Persaingan
KPPU juga terus menghadapi perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis berbasis sistem elektronik. Salah satunya adalah perkara dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait perdagangan otomotif melalui sistem elektronik yang pada September 2026 masih berada dalam proses pemeriksaan.
Di sisi lain, KPPU menekankan pentingnya pelaku usaha memahami risiko persaingan sejak proses pengambilan keputusan bisnis. Dalam pelatihan kepatuhan bagi pegawai Grab Indonesia pada 7 September 2026, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengingatkan agar inovasi dan pertumbuhan bisnis tetap berjalan dalam koridor persaingan usaha yang sehat.
Dengan semakin besarnya peran platform digital dalam perekonomian, pembaruan aturan persaingan usaha menjadi salah satu agenda penting. Regulasi yang lebih adaptif diharapkan mampu menjaga persaingan tetap terbuka tanpa menghambat inovasi dan perkembangan teknologi. (*)



