Ekonomi Digital Mengubah Persaingan Bisnis, UU Antimonopoli Dinilai Perlu Diperbarui

Perubahan struktur pasar, dominasi platform, penggunaan data, hingga algoritma dan kecerdasan buatan mendorong kebutuhan penyesuaian hukum persaingan usaha di Indonesia.

Ardinata
Indra Hermawan
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Ardinata & Indra Hermawan
Ardinata
Ardinata Jurnalis
Indra Hermawan
Indra Hermawan Editor

LangsungKlik.id – Perkembangan ekonomi digital dinilai telah mengubah peta persaingan bisnis di Indonesia. Perubahan tersebut mendorong munculnya kebutuhan untuk memperbarui aturan persaingan usaha agar mampu menjangkau model bisnis dan praktik yang berkembang di ruang digital.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perubahan struktur pasar yang semakin dipengaruhi platform digital, data, algoritma, dan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Persaingan Digital Makin Kompleks

Perubahan model bisnis membuat persaingan usaha tidak lagi hanya terjadi melalui harga atau distribusi produk. Platform digital memiliki kemampuan mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar, sementara algoritma dapat memengaruhi cara produk, layanan, maupun harga ditawarkan kepada konsumen.

Advertisement
Baca Juga :  Makin Praktis, QRIS Kini Bisa Dipakai di Luar Negeri: Ini Cara Transaksinya

Kondisi tersebut menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha. Praktik yang berpotensi menghambat pesaing dapat berlangsung melalui mekanisme digital yang tidak selalu mudah dikenali dengan pendekatan hukum persaingan konvensional.

Kajian yang diterbitkan dalam Jurnal Persaingan Usaha KPPU pada Juli 2026 juga menyoroti tantangan tersebut. Kajian mengenai transformasi hukum persaingan pada era AI menyebut perilaku berbasis algoritma dapat menciptakan efisiensi sekaligus risiko antipersaingan.

KPPU Dorong Aturan Pasar Digital

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah mendorong penguatan regulasi khusus untuk pasar digital.

Baca Juga :  IHSG Anjlok 1,28 Persen Pasca Reshuffle Kabinet, Saham Bank Jadi Penekan Utama

Dalam rapat bersama DPR pada Mei 2026, KPPU mengusulkan pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai respons terhadap semakin kompleksnya persaingan di ekosistem perdagangan elektronik.

KPPU menyoroti sejumlah persoalan seperti penggunaan algoritma, kecerdasan buatan, serta penguasaan data oleh platform digital. Menurut lembaga tersebut, transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar.

Advertisement

Dorongan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan penguatan regulasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan teks UU No. 5 Tahun 1999, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dapat mengikuti karakter pasar digital yang berkembang cepat.

Tantangan bagi Pengawasan Persaingan

KPPU juga terus menghadapi perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis berbasis sistem elektronik. Salah satunya adalah perkara dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait perdagangan otomotif melalui sistem elektronik yang pada September 2026 masih berada dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga :  IHSG Melemah, Tren Sale Saham Domestik dan Tekanan Asing Terus Berlanjut

Di sisi lain, KPPU menekankan pentingnya pelaku usaha memahami risiko persaingan sejak proses pengambilan keputusan bisnis. Dalam pelatihan kepatuhan bagi pegawai Grab Indonesia pada 7 September 2026, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengingatkan agar inovasi dan pertumbuhan bisnis tetap berjalan dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

Dengan semakin besarnya peran platform digital dalam perekonomian, pembaruan aturan persaingan usaha menjadi salah satu agenda penting. Regulasi yang lebih adaptif diharapkan mampu menjaga persaingan tetap terbuka tanpa menghambat inovasi dan perkembangan teknologi. (*)

Advertisement
Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Ardinata
Ardinata
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement