LangsungKlik.id, Jakarta – Pekerja kini mendapat sejumlah penguatan perlindungan setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi baru tersebut memuat 13 ketentuan baru, salah satunya melarang pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
Aturan tersebut menjadi perhatian karena praktik penahanan ijazah selama ini kerap dikaitkan dengan proses perekrutan atau hubungan kerja. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.
13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Selain larangan menahan ijazah, Yassierli menyampaikan terdapat sejumlah pengaturan lain yang masuk dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Berikut 13 ketentuan baru tersebut:
1. Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi
Pemberi kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai bagian dari hubungan kerja.
2. Penguatan sertifikasi kompetensi
Regulasi memperkuat sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
3. Penguatan pengawasan ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat, termasuk dari sisi sumber daya manusia dan kelembagaan pengawasan.
4. Integrasi data ketenagakerjaan
Data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk semakin terintegrasi guna mendukung kebijakan ketenagakerjaan.
5. Penguatan dana cadangan pesangon dan JKP
Aturan baru juga mengatur penguatan perlindungan pekerja melalui dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
6. Perlindungan pekerja perempuan
Hak pekerja perempuan diperkuat, termasuk ketentuan mengenai cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upahnya.
7. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas
Regulasi memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
8. Peningkatan produktivitas tenaga kerja
Peningkatan produktivitas didorong melalui kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja atau buruh.
9. Perlindungan pola kerja fleksibel
UU juga mengatur perlindungan bagi pekerja dalam pola kerja fleksibel sebagai respons terhadap perubahan dunia kerja dan perkembangan future of work.
10. Penguatan kebijakan kebutuhan hidup layak
Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
11. Perlindungan pencari kerja dan peserta pelatihan
Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga mencakup pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
12. Pengaturan tenaga kerja asing tertentu
Regulasi turut mengatur penggunaan tenaga kerja asing dalam kategori tertentu, termasuk warga asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan warga negara Indonesia serta anak dari perkawinan tersebut.
13. Perlindungan pekerja alih daya di BUMN
Pengaturan mengenai alih daya juga mencakup perlindungan pekerja pada badan usaha milik negara, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Penguatan Perlindungan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada satu persoalan, tetapi memperkuat sejumlah aspek perlindungan ketenagakerjaan.
Pemerintah menyoroti perlindungan hak pekerja, kesempatan dan perlakuan yang sama, keselamatan kerja, hingga penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan.
DPR menyatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kelompok pekerja rentan.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja yang telah memiliki hubungan kerja, tetapi juga pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan.
Larangan penahanan ijazah menjadi salah satu perubahan yang paling mudah dirasakan pekerja, sementara 12 ketentuan lainnya mencakup aspek kompetensi, pengawasan, pengupahan, jaminan sosial, pola kerja hingga perlindungan kelompok pekerja tertentu. (*)



