Ijazah Tak Boleh Lagi Ditahan, Ini 13 Aturan Baru Dalam UU Ketenagakerjaan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR. Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

Azaim Ibrahimy
Indra Hermawan
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Azaim Ibrahimy & Indra Hermawan
Azaim Ibrahimy
Azaim Ibrahimy Jurnalis
Indra Hermawan
Indra Hermawan Editor

LangsungKlik.id, Jakarta – Pekerja kini mendapat sejumlah penguatan perlindungan setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi baru tersebut memuat 13 ketentuan baru, salah satunya melarang pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

Aturan tersebut menjadi perhatian karena praktik penahanan ijazah selama ini kerap dikaitkan dengan proses perekrutan atau hubungan kerja. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.

Advertisement

13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Selain larangan menahan ijazah, Yassierli menyampaikan terdapat sejumlah pengaturan lain yang masuk dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Advertisement

Berikut 13 ketentuan baru tersebut:

1. Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi

Pemberi kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai bagian dari hubungan kerja.

Baca Juga :  Indonesia Antusias Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

2. Penguatan sertifikasi kompetensi

Advertisement

Regulasi memperkuat sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

3. Penguatan pengawasan ketenagakerjaan

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat, termasuk dari sisi sumber daya manusia dan kelembagaan pengawasan.

4. Integrasi data ketenagakerjaan

Data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk semakin terintegrasi guna mendukung kebijakan ketenagakerjaan.

5. Penguatan dana cadangan pesangon dan JKP

Aturan baru juga mengatur penguatan perlindungan pekerja melalui dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

6. Perlindungan pekerja perempuan

Hak pekerja perempuan diperkuat, termasuk ketentuan mengenai cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upahnya.

7. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas

Regulasi memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.

8. Peningkatan produktivitas tenaga kerja

Peningkatan produktivitas didorong melalui kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja atau buruh.

Baca Juga :  Suyudi Ario Seto Disetujui Jadi Kapolri, Berikut Profil Dan Rekam Jejaknya

9. Perlindungan pola kerja fleksibel

UU juga mengatur perlindungan bagi pekerja dalam pola kerja fleksibel sebagai respons terhadap perubahan dunia kerja dan perkembangan future of work.

10. Penguatan kebijakan kebutuhan hidup layak

Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

11. Perlindungan pencari kerja dan peserta pelatihan

Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga mencakup pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

12. Pengaturan tenaga kerja asing tertentu

Regulasi turut mengatur penggunaan tenaga kerja asing dalam kategori tertentu, termasuk warga asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan warga negara Indonesia serta anak dari perkawinan tersebut.

13. Perlindungan pekerja alih daya di BUMN

Pengaturan mengenai alih daya juga mencakup perlindungan pekerja pada badan usaha milik negara, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

Baca Juga :  Cara Cek BSU Rp900 Ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima

Penguatan Perlindungan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada satu persoalan, tetapi memperkuat sejumlah aspek perlindungan ketenagakerjaan.

Pemerintah menyoroti perlindungan hak pekerja, kesempatan dan perlakuan yang sama, keselamatan kerja, hingga penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan.

DPR menyatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kelompok pekerja rentan.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja yang telah memiliki hubungan kerja, tetapi juga pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan.

Larangan penahanan ijazah menjadi salah satu perubahan yang paling mudah dirasakan pekerja, sementara 12 ketentuan lainnya mencakup aspek kompetensi, pengawasan, pengupahan, jaminan sosial, pola kerja hingga perlindungan kelompok pekerja tertentu. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Azaim Ibrahimy
Azaim Ibrahimy
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 02/10/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 01/10/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement