LangsungKlik.id, Lombok Tengah – Bea Cukai Mataram menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 5,29 kilogram ke luar negeri melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penindakan tersebut dilakukan pada 3 Oktober 2026 dan baru diungkap kepada publik dalam konferensi pers di Bandara Lombok, Selasa (13/10/26). Barang yang diamankan terdiri dari emas batangan dan perhiasan gelang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp13,1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Sunaryo mengatakan penyelundupan emas berpotensi mengganggu ketersediaan emas di dalam negeri, stabilitas harga, hingga program hilirisasi pemerintah.
“Penyelundupan emas tidak hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, dan program hilirisasi pemerintah,” kata Sunaryo.
Emas Batangan Disembunyikan dalam Tas Selempang
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram atau sekitar 5 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,2 miliar.
Emas tersebut dibawa penumpang berinisial CGS, warga negara Indonesia, yang hendak terbang menggunakan maskapai Scoot nomor penerbangan TR259 dari Bandara Lombok menuju Singapura. Perjalanan kemudian direncanakan dilanjutkan menuju Hong Kong dengan Singapore Airlines SQ-874.
Petugas mencurigai gerak-gerik penumpang saat berada di ruang tunggu keberangkatan internasional. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tas selempang hitam di dalam koper yang berisi empat batang emas.
Bea Cukai menyebut penyimpanan emas di dalam tas selempang tersebut merupakan modus untuk menghindari deteksi petugas saat pemeriksaan. Hasil pengujian juga menunjukkan emas batangan tersebut memiliki kadar kemurnian di atas 99 persen.
Untuk kasus ini, CGS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Gelang Emas Juga Diamankan
Selain emas batangan, petugas Bea Cukai menemukan gelang emas seberat 294,2 gram dari penumpang lain berinisial ZY, warga negara China.
Gelang tersebut ditemukan di dalam tas ransel saat pemeriksaan di pos keberangkatan internasional Bandara Lombok. Nilainya diperkirakan sekitar Rp732 juta, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai sekitar Rp73 juta.
Dengan dua penindakan tersebut, total emas yang diamankan mencapai 5.297,8 gram atau sekitar 5,29 kilogram dengan nilai sekitar Rp13,1 miliar.
Untuk barang milik ZY, Bea Cukai masih melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bea Cukai Mataram berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses pemeriksaan dan penanganan perkara. Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan Bea Cukai, CGS disebut telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Pengawasan Ekspor Emas Diperketat
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di tengah kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap ekspor emas. Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Komoditas Emas sejak 23 Desember 2025.
Ketentuan tersebut mengatur pengenaan bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu antara lain diarahkan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, mempertahankan stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
Bea Cukai kemudian memperketat pengawasan barang bawaan penumpang penerbangan internasional untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal melalui pintu keluar-masuk internasional.
Menurut Sunaryo, penguatan pengawasan diperlukan agar aktivitas perdagangan lintas batas berjalan sesuai ketentuan dan tetap memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (*)



