LangsungKlik.id, Jakarta – Sebuah rumah dinas TNI Angkatan Darat (AD) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, diduga dijadikan markas operasional judi online (judol).
Sebanyak 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judi online diamankan aparat. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah rumah yang digunakan sebagai lokasi aktivitas judol diketahui merupakan rumah dinas yang digunakan oleh Letkol Inf Arman, Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa Letkol Arman kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya.
“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Muhammad Nas, Jumat (9/10/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan aktivitas judol tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan tidak biasa di salah satu rumah di kompleks KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026).
Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Dari rumah tersebut, aparat menemukan sejumlah komputer dan perangkat lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online. Sebanyak 11 orang yang berada di lokasi diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menyebut seluruh 11 orang tersebut merupakan warga sipil. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.
Selain mengamankan 11 orang, aparat menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP sebagai barang bukti.
Letkol Arman Ditahan untuk Diperiksa
Setelah lokasi diketahui merupakan rumah dinas yang digunakan Letkol Arman, penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui bagaimana rumah tersebut dapat digunakan sebagai tempat operasional judol.
Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menyebut informasi sementara menunjukkan rumah tersebut disewakan kepada masyarakat sipil. Penyewa kemudian diduga menggunakan rumah itu untuk aktivitas judi online.
Namun, TNI belum mengungkap secara rinci peran Letkol Arman dalam aktivitas judol tersebut. Kapuspen TNI menyatakan keterlibatan perwira tersebut masih didalami.
“Itu yang sedang didalami,” kata Muhammad Nas terkait peran Letkol Arman dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, penahanan Letkol Arman saat ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan dirinya sebagai tersangka atau terlibat langsung sebagai operator judi online.
TNI Pastikan Kasus Diusut
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan tidak akan memberikan perlindungan apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota TNI.
Menurut Maruli, pihak yang menyewakan rumah tersebut telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya kemungkinan dia tahu, sudah ditahan, sudah di POM sekarang. Kita telusuri, selidiki, perlu waktu,” kata Maruli.
Maruli juga menyebut penggunaan rumah dinas untuk aktivitas judi online sebagai persoalan yang memalukan bagi institusi.
TNI AD memastikan proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas judi online di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)



