Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan TikTok Dan Meta, Ini Alasannya

Penerapan PP Tunas mendorong platform digital menonaktifkan akun pengguna anak dan memperkuat fitur perlindungan bagi pengguna di bawah umur.

Hariyadi
Indra Hermawan
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Hariyadi & Indra Hermawan
Hariyadi
Hariyadi Jurnalis
Indra Hermawan
Indra Hermawan Editor

LangsungKlik.id, Jakarta – Jutaan akun anak di sejumlah platform media sosial telah dinonaktifkan sebagai bagian dari penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun anak. Sementara itu, Meta melaporkan telah menonaktifkan 184 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Advertisement

Data tersebut disampaikan Meutya dalam evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Meta Nonaktifkan Akun di Instagram dan Facebook

Dari 184 ribu akun anak yang dinonaktifkan Meta, sebanyak 85 ribu akun berasal dari Instagram, sedangkan 99 ribu lainnya berasal dari Facebook.

Baca Juga :  Rahasia Algoritma TikTok: Begini Cara Supaya Video Masuk FYP

Selain menonaktifkan akun, Meta juga telah memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja atau teen account.

Namun, pemerintah belum menganggap keberadaan teen account di Instagram dan Facebook sebagai solusi yang sepenuhnya membuat platform tersebut berisiko rendah bagi anak.

Meutya mengatakan masih terdapat sejumlah fitur yang perlu diperbaiki, termasuk fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

“Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi,” kata Meutya.

Advertisement
Baca Juga :  Instagram Hadirkan Sejumlah Fitur Baru pada 2026, Reels Lebih Panjang hingga Algoritma Bisa Diatur

Perlindungan Anak Tak Cukup Hanya Blokir Akun

Menurut Meutya, pemerintah melihat perlindungan anak secara lebih luas. Penonaktifan akun hanya menjadi salah satu bagian dari upaya memenuhi ketentuan PP Tunas.

Advertisement

Pemerintah juga memperhatikan sejumlah risiko yang dapat dihadapi anak ketika menggunakan platform digital. Risiko tersebut mencakup kontak dengan orang lain, paparan konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, hingga kesehatan mental.

Karena itu, penyelenggara platform diminta melakukan penyesuaian terhadap fitur yang berpotensi meningkatkan risiko bagi anak.

“Di antara fitur yang paling utama adalah fitur komunikasi dengan orang tak dikenal, namun juga fitur pengaturan adiksi, jadi scroll time-nya harus dinolkan atau dibuat pada level yang memang tidak memberikan adiksi kepada anak,” ujar Meutya.

Baca Juga :  Indonesia–AS Sepakati Tarif Impor Turun Jadi 19 Persen, Era Baru Perdagangan Dimulai

Threads Belum Laporkan Langkah Kepatuhan

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah juga menyoroti platform Threads yang berada di bawah Meta.

Meutya menyebut Threads belum melaporkan penonaktifan akun anak maupun langkah kepatuhan lain terkait PP Tunas kepada Kemkomdigi.

“Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads,” ujar Meutya.

Penerapan PP Tunas menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah tidak hanya mendorong pembatasan akses bagi pengguna yang belum memenuhi batas usia, tetapi juga meminta platform memperbaiki desain dan fitur agar penggunaan media sosial lebih aman bagi anak. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Hariyadi
Hariyadi
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 02/10/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 01/10/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement