LangsungKlik.id, Jember – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena para pelaku diduga menggunakan modus pendataan bantuan sosial (bansos) untuk memperoleh identitas warga yang kemudian dipakai mengajukan KUR fiktif.
Modus Bansos untuk Mengumpulkan Data Petani
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan para pelaku mendatangi warga, terutama petani, dengan menawarkan uang tunai sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
Warga diminta menyerahkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah. Kepada masyarakat dijelaskan bahwa dokumen tersebut diperlukan untuk mengurus bantuan sosial.
Namun, identitas tersebut justru digunakan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan nilai pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per orang. Penyidik memperkirakan sekitar 900 identitas petani berhasil dikumpulkan menggunakan modus tersebut.
Dana KUR Tak Pernah Diterima Debitur
Penyidik menemukan bahwa setelah kredit disetujui, dana pinjaman tidak pernah diterima oleh para petani yang namanya digunakan sebagai debitur.
Buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga langsung dikuasai para pelaku. Bahkan PIN ATM dibuat seragam sehingga pencairan dana dapat dilakukan dengan mudah tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Dana hasil pencairan KUR tersebut diduga dipakai untuk menutup kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tahun 2020 serta kepentingan pribadi. Dugaan praktik tersebut juga dilakukan agar kondisi kredit cabang tetap terlihat sehat.
Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, Kejati Jawa Timur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember.
- AM, Collection Agent (CA) CV Jawara Tani.
- IIS, Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.
- HN, Direktur sekaligus Ketua Collection Agent PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (Niram).
HN merupakan tersangka terbaru yang ditetapkan penyidik sebagai hasil pengembangan perkara. Ia diduga bekerja sama dengan MFH dalam menghimpun identitas petani untuk dijadikan debitur KUR fiktif.
Sementara itu, AM, IIS, dan HN telah ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur. Adapun MFH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana di Lapas Jember.
Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp41.487.138.481.
Khusus perbuatan yang melibatkan tiga Collection Agent, yakni AM, IIS, dan HN, penyidik menghitung kerugian negara mencapai sekitar Rp16.623.537.832.
Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
BNI: Kasus Berawal dari Laporan Internal
Menanggapi perkara tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Kantor Cabang Jember.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh penyidikan secara kooperatif.
BNI juga telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
Perseroan menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun pelanggaran. Menurut BNI, tindakan individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tidak mencerminkan kebijakan perusahaan secara keseluruhan.
BNI memastikan penyaluran KUR tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta ketentuan yang berlaku. Perseroan juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum hingga proses penyidikan selesai.
Sementara itu, Kejati Jawa Timur menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun modus serupa dalam penyaluran KUR di daerah lainnya. (*)



