LangsungKlik.id, Malang – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memperketat pengawasan di kawasan Gunung Semeru setelah delapan pendaki menerobos jalur tidak resmi saat aktivitas pendakian masih ditutup.
Satu dari delapan pendaki tersebut sempat terpisah dari rombongan dan dilaporkan hilang. Pendaki asal Kabupaten Kediri itu kemudian ditemukan dalam kondisi selamat setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Bambang Suriyono mengatakan delapan pendaki tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya Tuban, Surabaya, dan Kediri.
“Mereka asal Jawa Timur, ada yang dari Tuban, Surabaya, Kediri, dan lain-lain,” kata Bambang, Rabu (9/9/26).
Terobos Jalur Candi Jawar
Rombongan tersebut diketahui masuk kawasan Gunung Semeru pada Senin (7/9/26) melalui jalur Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Jalur tersebut bukan jalur pendakian resmi yang dibuka untuk umum.
Saat itu, aktivitas pendakian Gunung Semeru masih ditutup total oleh TNBTS. Penutupan dilakukan menyusul kondisi kawasan yang masih menghadapi kebakaran hutan serta aktivitas erupsi Semeru.
TNBTS memastikan lokasi yang dimasuki para pendaki berada di dalam kawasan konservasi. Karena itu, aktivitas tersebut dinilai sebagai pendakian ilegal.
Dari delapan pendaki, tujuh orang lebih dahulu berhasil diamankan petugas. Sementara satu pendaki bernama Muhammad Isa Daus Wasa (20), warga Kabupaten Kediri, sempat tertinggal dan tersesat.
Tim SAR gabungan kemudian melakukan pencarian hingga Isa ditemukan dalam kondisi selamat dan dievakuasi dari kawasan tersebut.
Pengawasan Jalur Tak Resmi Diperketat
Belajar dari kejadian tersebut, TNBTS memperketat pengawasan di jalur-jalur tidak resmi yang berpotensi digunakan untuk menerobos kawasan Semeru.
Bambang mengatakan patroli akan dilakukan bersama masyarakat untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Tentu ya kami melaksanakan patroli bersama warga,” ucap Bambang.
Selain pengawasan, TNBTS juga berkoordinasi dengan penegak hukum Kementerian Kehutanan dan kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Delapan pendaki yang menerobos kawasan konservasi juga dikenai sanksi berupa blacklist. Status tersebut berlaku untuk kunjungan ke seluruh kawasan konservasi di Indonesia.
TNBTS mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri memasuki kawasan Semeru selama penutupan masih berlaku. Larangan tersebut diberlakukan bukan hanya terkait aturan konservasi, tetapi juga untuk menjaga keselamatan pengunjung di tengah kondisi kawasan yang belum aman untuk aktivitas pendakian. (*)



