LangsungKlik.id– 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama dan bukan hari libur nasional. Ketentuan tersebut mengacu pada keputusan pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan demikian, masyarakat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pertanyaan mengenai apakah 18 Agustus 2026 merupakan cuti bersama banyak muncul karena tanggal tersebut berada tepat setelah 17 Agustus, yang tahun ini jatuh pada Senin dan ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama
Berdasarkan daftar resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama.
Artinya, setelah menikmati libur nasional pada Senin, 17 Agustus 2026, masyarakat pada umumnya kembali bekerja dan beraktivitas pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Bagi pekerja swasta, ketentuan tersebut juga berarti 18 Agustus bukan otomatis menjadi hari libur. Jika perusahaan tidak memberikan libur tambahan atau cuti, karyawan tetap masuk sesuai jadwal kerja masing-masing.
Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan tugas mengikuti ketentuan kedinasan yang berlaku.
Daftar Libur Nasional Agustus 2026
Selain 17 Agustus, terdapat satu hari libur nasional lainnya pada Agustus 2026. Pemerintah menetapkan 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dengan demikian, kalender Agustus 2026 memiliki dua tanggal merah yang berstatus libur nasional, yakni:
- 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
- 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tidak ada ketentuan yang menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai cuti bersama di antara kedua tanggal tersebut.
Mengapa Banyak yang Mengira 18 Agustus Libur?
Pertanyaan tersebut salah satunya muncul karena adanya perbedaan dengan kalender tahun sebelumnya.
Pada 2025, pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama karena Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 jatuh pada Minggu. Kebijakan tersebut kemudian membuat masyarakat mendapatkan hari libur tambahan setelah peringatan kemerdekaan.
Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku setiap tahun. Penetapan cuti bersama harus melihat keputusan pemerintah untuk masing-masing tahun.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara libur nasional, cuti bersama, dan cuti tahunan. Ketiganya memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda.
Untuk 2026, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama melalui keputusan bersama tiga menteri. Dalam ketentuan tersebut, 18 Agustus 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menikmati libur lebih panjang setelah HUT ke-81 RI dapat mengajukan cuti pribadi sesuai aturan kantor atau instansi masing-masing. Namun, tanpa adanya kebijakan tambahan dari perusahaan atau instansi, Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa. (*)



