DPR Setujui Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong, Pemerintah Segera Terbitkan Keppres

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan setuju atas permohonan Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.116 orang lainnya, serta abolisi untuk Thomas Lembong. Proses ini diumumkan dalam konferensi pers resmi DPR RI yang disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, Kamis (31/7/2025).

Menurut Supratman, langkah ini ditempuh sebagai bagian dari kebijakan rekonsiliasi nasional yang mengedepankan kepentingan bersama. “Pertimbangan kami mencakup kondusivitas, persaudaraan, serta pembangunan politik yang inklusif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan ini kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga :  PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Ini Penjelasannya

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Kasus Politik

Amnesti Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari pemberian pengampunan terhadap 1.116 orang yang sebelumnya terlibat dalam kasus-kasus politik. Di antaranya adalah perkara penghinaan terhadap presiden, serta kasus makar tanpa senjata di Papua yang melibatkan enam orang. Pemerintah juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan seperti usia lanjut, gangguan mental, kondisi kesehatan kritis, hingga momen 80 tahun kemerdekaan.

Advertisement

Sementara itu, abolisi Tom Lembong akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya. Persetujuan DPR atas permohonan Presiden ini disepakati oleh seluruh fraksi, dan menjadi dasar dikeluarkannya keputusan resmi dalam waktu dekat.

Advertisement
Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Anjlok, Investor Ritel Serbu Gerai Logam Mulia

Verifikasi Ketat dan Tahapan Selanjutnya

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui proses seleksi ketat. Dari total 44.000 kasus, hanya 1.116 yang lolos verifikasi pada tahap pertama. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan tahap kedua yang akan mencakup 1.668 kasus lainnya, yang juga telah diuji publik.

“Ini adalah langkah penting untuk merangkul kembali seluruh elemen bangsa, termasuk mereka yang pernah bersinggungan dengan hukum karena dinamika politik masa lalu,” kata Supratman.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menata ulang relasi politik secara lebih terbuka dan membangun rekonsiliasi kebangsaan, seiring menyambut agenda-agenda besar nasional ke depan. (*) LangsungKlik.id

Baca Juga :  Pajak E-Commerce Untuk Penjual Online, Ini Aturan Dan Jadwal Terbarunya
Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement