JAKARTA – Gold Generation Institute mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan penistaan agama dalam aksi promosi minuman keras merek Newport pada acara The Sounds Project 2026. Lembaga tersebut juga meminta pemerintah mencabut izin edar dan menarik seluruh produk Newport dari pasaran.
Desakan itu disampaikan setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan pengunjung diduga ditantang menghafal Surah Ad-Duha untuk mendapatkan hadiah berupa sebotol minuman keras.
Gold Generation Institute menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol-simbol agama yang disucikan umat Islam.
Founder Gold Generation Institute, Mohammad Iqbalul Rizal Nadif, mengatakan bahwa penggunaan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol merupakan pelanggaran etika, moral, dan hukum.
“Ini bukan sekadar gimik promosi, tetapi bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai keagamaan,” ujar Rizal dalam siaran pers, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menyasar pihak yang merancang dan mengendalikan kampanye promosi tersebut.
“Polri harus mengusut kasus ini hingga ke aktor intelektualnya,” tegasnya.
Selain meminta proses pidana berjalan menyeluruh, Gold Generation Institute juga mendesak Kementerian Perdagangan, BPOM, dan instansi terkait untuk mencabut izin edar, membekukan izin usaha, serta menarik seluruh produk Newport dari peredaran di Indonesia.
“Sanksi administratif harus dijatuhkan untuk memberikan efek jera,” katanya.
Lembaga tersebut menilai tindakan promosi yang mengaitkan ayat Al-Qur’an dengan minuman keras berpotensi mencederai kerukunan umat beragama dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan biasa.
Secara yuridis, Gold Generation Institute menduga peristiwa itu berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta ketentuan dalam peraturan perdagangan dan Kode Etik Pariwara Indonesia.
Di akhir pernyataannya, Gold Generation Institute mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kawal proses hukum secara damai demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Rizal.(*)



