Gold Generation Institute Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penistaan Agama dalam Promosi Miras Newport

Gold Generation Institute menilai promosi tersebut berpotensi melanggar hukum dan mendesak penegakan hukum hingga aktor intelektual di balik kampanye tersebut.

Sunardi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Sunardi (Jurnalis)
Sunardi
Sunardi Jurnalis

JAKARTA – Gold Generation Institute mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan penistaan agama dalam aksi promosi minuman keras merek Newport pada acara The Sounds Project 2026. Lembaga tersebut juga meminta pemerintah mencabut izin edar dan menarik seluruh produk Newport dari pasaran.

Desakan itu disampaikan setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan pengunjung diduga ditantang menghafal Surah Ad-Duha untuk mendapatkan hadiah berupa sebotol minuman keras.

Gold Generation Institute menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol-simbol agama yang disucikan umat Islam.

Advertisement
Baca Juga :  Drama Pejabat Ponorogo Menghindar, KPK Diminta Bongkar Semua Dinas

Founder Gold Generation Institute, Mohammad Iqbalul Rizal Nadif, mengatakan bahwa penggunaan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol merupakan pelanggaran etika, moral, dan hukum.

Advertisement

“Ini bukan sekadar gimik promosi, tetapi bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai keagamaan,” ujar Rizal dalam siaran pers, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menyasar pihak yang merancang dan mengendalikan kampanye promosi tersebut.

“Polri harus mengusut kasus ini hingga ke aktor intelektualnya,” tegasnya.

Selain meminta proses pidana berjalan menyeluruh, Gold Generation Institute juga mendesak Kementerian Perdagangan, BPOM, dan instansi terkait untuk mencabut izin edar, membekukan izin usaha, serta menarik seluruh produk Newport dari peredaran di Indonesia.

Advertisement
Baca Juga :  Bedah Buku “NU Abad Kedua” Di Jombang, Gagasan Gus Hayid Dinilai Relevan Untuk Masa Depan NU

“Sanksi administratif harus dijatuhkan untuk memberikan efek jera,” katanya.

Lembaga tersebut menilai tindakan promosi yang mengaitkan ayat Al-Qur’an dengan minuman keras berpotensi mencederai kerukunan umat beragama dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan biasa.

Secara yuridis, Gold Generation Institute menduga peristiwa itu berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta ketentuan dalam peraturan perdagangan dan Kode Etik Pariwara Indonesia.

Di akhir pernyataannya, Gold Generation Institute mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga :  Lima Gunung Api Indonesia Berstatus Siaga, Anak Krakatau Dan Semeru Jadi Perhatian

“Kawal proses hukum secara damai demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Rizal.(*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Sunardi
Sunardi
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement