LangsungKlik.id, Medan3X – Kepolisian Republik Indonesia menyita sekitar 1,16 ton ketamine dari sebuah kapal berbendera Mongolia di perairan Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). Barang tersebut diduga dibawa dari Malaysia sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
Kapolri Suyudi Ario Seto mengonfirmasi pengungkapan tersebut. Penyitaan dilakukan aparat dalam upaya mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena jumlah ketamine yang diamankan mencapai lebih dari satu ton. Aparat kini melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman barang tersebut.
Ketamine Diamankan dari Kapal Berbendera Mongolia
Kapal yang menjadi lokasi penyitaan diketahui menggunakan bendera Mongolia. Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepolisian, kapal tersebut membawa muatan dari Malaysia menuju wilayah Indonesia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan ketamine dalam jumlah besar. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolri Suyudi Ario Seto membenarkan adanya penyitaan tersebut. Polisi masih mendalami rangkaian perjalanan barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman ketamine tersebut.
Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu perhatian aparat dalam mengantisipasi masuknya narkotika dari luar negeri ke Indonesia.
Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan
Setelah penyitaan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul, tujuan, serta jaringan yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Jumlah ketamine yang mencapai 1,16 ton membuat pengungkapan ini menjadi kasus yang signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Polisi perlu menelusuri seluruh rangkaian distribusi untuk mengetahui apakah pengiriman tersebut berkaitan dengan jaringan internasional.
Ketamine sendiri merupakan zat yang penggunaannya diatur secara ketat dan dapat disalahgunakan. Dalam konteks penegakan hukum, kepolisian akan memeriksa barang bukti serta pihak yang terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik juga masih perlu memastikan seluruh fakta terkait kapal, awak kapal, asal muatan, serta tujuan akhir barang sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memperketat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke Indonesia, khususnya melalui jalur laut.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 1,16 ton, penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas di balik dugaan penyelundupan ketamine tersebut. (*)



