LangsungKlik.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penegasan batas desa secara definitif untuk memberikan kepastian hukum wilayah sekaligus melindungi hak masyarakat, terutama dalam administrasi pertanahan. Hingga akhir Agustus 2026, penyelesaian batas desa yang telah dilaporkan kepada Kemendagri baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.
Batas Definitif Penting untuk Kepastian Hukum
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan desa secara hukum merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Karena itu, batas definitif diperlukan agar wilayah desa memiliki kepastian secara administratif dan yuridis.
Menurut La Ode, percepatan penegasan batas juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat, khususnya legalitas hukum administrasi pertanahan.
“Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan batas desa secara definitif,” ujar La Ode dalam keterangan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Kemendagri masih menunggu sejumlah pemerintah daerah menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas. Dokumen tersebut antara lain berupa peraturan bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, serta bukti verifikasi teknis.
Penyelesaian Batas Desa Masih Berjalan
Upaya mempercepat penyelesaian batas desa juga dilakukan melalui berbagai program. Pada September 2026, Kemendagri mempercepat penegasan batas desa secara definitif di delapan kabupaten dalam tahap kedua Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Penegasan batas bukan hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Kejelasan wilayah juga dibutuhkan untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, administrasi pertanahan, serta mengurangi potensi konflik antardesa.
Sebelumnya, La Ode juga menegaskan bahwa persoalan batas desa perlu segera diselesaikan karena berhubungan dengan kepastian hukum, ketepatan pembangunan, dan pencegahan konflik wilayah.
Batas Indikatif Masih Bisa Memicu Klaim
Data Badan Informasi Geospasial (BIG) edisi Juni 2026 menunjukkan bahwa basis data batas desa dan kelurahan masih memuat sejumlah batas indikatif. BIG mencatat batas tersebut masih memungkinkan adanya area yang saling diklaim.
Data tersebut juga mencatat beberapa ketidakselarasan antara batas desa atau kelurahan dengan batas kabupaten/kota. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembaruan dan penegasan batas wilayah masih menjadi pekerjaan penting dalam membangun data administrasi pemerintahan yang lebih akurat.
Dengan demikian, percepatan penetapan dan penegasan batas desa menjadi kebutuhan strategis. Kepastian garis wilayah tidak hanya memberikan dasar hukum bagi pemerintahan desa, tetapi juga membantu memastikan pelayanan publik, administrasi pertanahan, dan pembangunan berjalan sesuai wilayah kewenangannya. (*)



